Dipetisi cabut aturan pendirian rumah ibadah, ini jawaban Menag
Merdeka.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akhirnya menanggapi petisi di laman change.org terkait aturan pendirian rumah ibadah. Petisi itu berjudul 'Cabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah'.
Petisi yang dibuat oleh seorang netizen bernama Yanto Huang itu telah didukung oleh lebih dari 26 ribu tandatangan.
Menanggapi petisi itu, Lukman mengatakan, peraturan tentang pendirian rumah ibadah tetap diperlukan untuk mencegah adanya hukum rimba. Namun, kata Lukman, pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat demi penyempurnaan aturan tersebut.
-
Siapa saja yang menandatangani Petisi 50? Dari 50 tokoh yang berani untuk menentang bentuk pernyataan dari Presiden Soeharto itu di antaranya adalah Mantan KASAD Jenderal A.H. Nasution, mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, Mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, Mohammad Natsir, hingga Syafruddin Prawiranegara.
-
Siapa yang menandatangani Petisi 13? Lahirnya petisi ini adalah keluh kesah dari masyarakat yang sudah menggunung. Sebanyak 13 orang yang mewakili setiap keluarga melakukan tanda tangan yang ditujukan kepada Jenderal Polisi M. Hasan.
-
Bagaimana reaksi netizen? Postingan ini bikin kehebohan di kalangan netizen, terutama di antara para penggemar dan rekan artis.
-
Apa reaksi netizen? Melihat sikap Ayu, netizen merasa iba. Banyak yang juga memuji kekuatan hatinya. 'Hebat kamu tuh,' puji seorang netizen di kolom komentar foto Ayu di Instagram. 'Udah diterpa angin kencang masih bisa ketawa dan menjawab pertanyaan wartawan dengan elegan,' lanjutnya.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Apa yang menarik perhatian netizen? Meskipun jadwal kerjanya padat, Emil tetap menunjukkan sikap yang sangat lembut kepada Arumi, sehingga sering menarik perhatian netizen.
"Tanpa adanya aturan terkait hal tersebut, yang akan terjadi justru hukum rimba, yang merasa besar dan mayoritas akan makin terdorong untuk main hakim sendiri," kata Lukman.
Berikut jawaban lengkap Menteri Lukman atas petisi tersebut, yang dikutip merdeka.com dari laman change.org, Jumat (6/11):
Terima kasih atas petisi kepada saya yang meminta dicabutnya Surat Bersama Menteri perihal Pengaturan Pendirian Rumah Ibadah.
Melalui tanggapan ini, saya menyampaikan bahwa di tengah masyarakat majemuk yang religius seperti Indonesia, adanya aturan yang dibuat dan disepakati bersama tentang pendirian rumah ibadah itu mutlak diperlukan.
Tanpa adanya aturan terkait hal tersebut, yang akan terjadi justru hukum rimba, yang merasa besar dan mayoritas akan makin terdorong untuk main hakim sendiri.
Bila kita menilai saat ini isi aturan itu tak (lagi) memadai, mari kita bersama menyempurnakannya, bukan justru menghilangkannya. Saya menyambut positif apabila ada usulan konkret untuk menyempurnakannya.
Demikian tanggapan saya.
Wassalam,
Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Republik Indonesia
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaRencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.
Baca SelengkapnyaWapres mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja
Baca SelengkapnyaDengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaAksi demo menolak revis UU Pilkada oleh DPR digelar Kemarin (22/8).
Baca SelengkapnyaGrace ikut serta dalam pertemuan terbatas di GBI Bellevue, Cinere pada minggu siang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan untuk mencabut izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaPara pendemo menyinggung sejumlah hal mulai dari pesan Nabi Muhammad soal jumlah hakim.
Baca SelengkapnyaRaja Antoni, menyerahkan secara langsung sertipikat tanah seluas 291 meter persegi tersebut kepada pihak Gereja.
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca Selengkapnya