Bangunan HKI Juanda Masuk Lahan UIII Depok, PGI Harap Menag Yaqut Pertimbangkan Hak Pemenuhan Beribadah
Rencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.
HKI Juanda sudah sembilan tahun melaksanakan ibadah untuk melayani 200 jemaat di tempat itu.
Bangunan HKI Juanda Masuk Lahan UIII Depok, PGI Harap Menag Yaqut Pertimbangkan Hak Pemenuhan Beribadah
Bangunan gereja HKI Juanda masuk dalam lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok. Kini, nasib rumah ibadah itu terkatung-katung seiring rencana perluasan area terbuka hijau di kampus tersebut.
Sekadar informasi, sejak September 2021 silam, UIII sudah memulai kuliah perdana mereka di atas lahan 142,5 ha di Kota Depok. UIII diharapkan akan menjadi etalase dan sekaligus jendela bagi Islam Indonesia ke dunia luar.
Sedangkan, HKI Juanda sendiri sudah sembilan tahun terakhir ini, rutin melaksanakan ibadah untuk melayani 200 jemaat.
Rencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.
Selama ini, HKI Juanda mendapat dukungan dari PGI, Jaringan GUSDURian, Serikat Jurnalistik untuk Keberagaman (SEJUK), Yayasan Satu Keadilan (YSK), Solidaritas Korban Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Sobat KKB) untuk mengurus nasib dari gereja tersebut.
Koalisi Advokasi HKI Juanda sudah melakukan audiensi terhadap UIII dan Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kemenag.
Hasil audiensi akan segera dibawa kepada Menteri Agama untuk mendapat keputusan masa depan HKI Juanda.
Anggota Bidang Advokasi Keadilan dan Perdamaian PGI, Juandi Gultom yakin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera memberi kabar gembira terkait permasalahan Gereja HKI Juanda yang terancam digusur.
Di mata Juandi, Menag Yaqut merupakan sosok menteri yang telah membawa banyak perubahan dalam tubuh kementerian agama.
"Statemen beliau pada awal pelantikan menjadi menteri, mengatakan bahwa beliau adalah Menteri untuk semua agama, itu adalah angin segar bagi kelompok minoritas dan termarjinalkan serta telah mengubah citra kementerian agama itu sendiri," ujar Juandi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/6).
Menag Yaqut, katanya, juga telah menunjukan keberpihakannya kepada kelompok yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan izin tempat ibadah melalui Program Moderasi Beragama.
Belum lagi, surat edaran yang mengatakan kantor-kantor kementerian agama dapat dijadikan tempat ibadah bagi jemaah yang belum memiliki tempat ibadah.
"Melihat track record itu, saya optimis keputusan yang akan diambil oleh Gus Men berkaitan dengan keberadaan HKI Juanda di Komplek Kampus UIII adalah keputusan yang paling bijak," ungkap Juandi.
Dia yakin keputusan Menag nantinya tidak hanya melihat konteks hukum semata. Tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan sejarah.
"Terlebih untuk pemenuhan hak beribadah kepada warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD," kata Juandi.