Dirjen Imigrasi sudah siapkan tim hadapi gugatan Setya Novanto
Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi mengaku sudah menyiapkan tim guna menghadapi gugatan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Gugatan tersebut terkait perpanjangan pencegahan atau larangan pergi ke luar negeri kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Harus mempersiapkan, kita kan diundang, dipanggil oleh Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Kita sudah menyiapkan tim untuk hadir sesuai aturan. Ini kan kewajiban hukum," kata Ronny Franky Sompie, Direktur Jenderal Imigrasi di Kantor Imigrasi Malang, Selasa (31/10).
Kata Ronny, sudah menjadi konsekuensi dari proses penegakan hukum sehingga harus menempuh sebuah langkah ketika menghadapi praperadilan atau gugatan TUN. "Itu konsekuensi, mau tidak mau Imigrasi memang harus selalu bersiap diri," tegasnya.
-
Siapa yang mendorong petugas imigrasi? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Siapa yang meminta Imigrasi perketat pengawasan? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.'Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. 'Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,' sambungnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Bagaimana Ditjen Imigrasi meningkatkan kinerja? Oleh karena itu, di tahun 2024 ini, Sahroni ingin seluruh jajaran Imigrasi bekerja lebih keras dan lebih cerdas lagi. Selain itu, penting juga bagi Imigrasi untuk mempertahankan semua program-program baik yang sudah ada.
-
Apa yang DPR minta dari Imigrasi? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.'Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. 'Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,' sambungnya.
Ronny sendiri sebelumnya mengaku telah menerima surat resmi gugatan Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu berkaitan dengan surat perpanjangan masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan sejak dikeluarkan.
Permintaan pencegahan itu berdasarkan permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Direktorat Imigrasi, kata Ronny, melaksanakan undang-undang atas perintah. Jadi pencegahan itu kewenangan, tetapi inisiatif mencegah bukan Imigrasi. Imigrasi melaksanakan perintah atas perintah dari penyidik KPK, selaku penegak hukum.
"Jadi sebenarnya tanggung jawab tentang pencegahan itu adalah di keputusan yang diambil oleh pimpinan KPK. Hanya saja pimpinan KPK harus memerintahkan Imigrasi, karena yang memiliki kewenangan mencegah orang Indonesia ke luar negeri berdasarkan undang-undang itu imigrasi," urainya.
Mantan Jenderal Bintang Dua itu mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Langkah yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau itu sah, prosedurnya jelas ya kita melakukan pencegahan. Nanti bisa dibuktikan di Pengadilan TUN, apa betul sah, proporsional, profesional. Tiga itu bisa dibuktikan," tegasnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Donny menyatakan penggeledahan itu tidak disertai surat izin dari hakim dan ketika itu status kliennya hanya saksi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya