Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Imigrasi sudah siapkan tim hadapi gugatan Setya Novanto

Dirjen Imigrasi sudah siapkan tim hadapi gugatan Setya Novanto Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie. ©2017 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi mengaku sudah menyiapkan tim guna menghadapi gugatan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Gugatan tersebut terkait perpanjangan pencegahan atau larangan pergi ke luar negeri kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Harus mempersiapkan, kita kan diundang, dipanggil oleh Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Kita sudah menyiapkan tim untuk hadir sesuai aturan. Ini kan kewajiban hukum," kata Ronny Franky Sompie, Direktur Jenderal Imigrasi di Kantor Imigrasi Malang, Selasa (31/10).

Kata Ronny, sudah menjadi konsekuensi dari proses penegakan hukum sehingga harus menempuh sebuah langkah ketika menghadapi praperadilan atau gugatan TUN. "Itu konsekuensi, mau tidak mau Imigrasi memang harus selalu bersiap diri," tegasnya.

Orang lain juga bertanya?

Ronny sendiri sebelumnya mengaku telah menerima surat resmi gugatan Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu berkaitan dengan surat perpanjangan masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan sejak dikeluarkan.

Permintaan pencegahan itu berdasarkan permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Direktorat Imigrasi, kata Ronny, melaksanakan undang-undang atas perintah. Jadi pencegahan itu kewenangan, tetapi inisiatif mencegah bukan Imigrasi. Imigrasi melaksanakan perintah atas perintah dari penyidik KPK, selaku penegak hukum.

"Jadi sebenarnya tanggung jawab tentang pencegahan itu adalah di keputusan yang diambil oleh pimpinan KPK. Hanya saja pimpinan KPK harus memerintahkan Imigrasi, karena yang memiliki kewenangan mencegah orang Indonesia ke luar negeri berdasarkan undang-undang itu imigrasi," urainya.

Mantan Jenderal Bintang Dua itu mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Langkah yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau itu sah, prosedurnya jelas ya kita melakukan pencegahan. Nanti bisa dibuktikan di Pengadilan TUN, apa betul sah, proporsional, profesional. Tiga itu bisa dibuktikan," tegasnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Dituding Ugal-ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri
KPK Dituding Ugal-ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri

Kuasa hukum Donny menyatakan penggeledahan itu tidak disertai surat izin dari hakim dan ketika itu status kliennya hanya saksi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya