Ditahan di Lapas Aceh Jaya, Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Ketahuan Pelesiran
Merdeka.com - Mantan Ketua DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Syamsuardi yang berstatus sebagai tahanan Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, kedapatan pelesiran keluar lapas. Petugas mencegat mobil yang bersangkutan di lintasan Meulaboh-Banda Aceh.
Sebelumnya, Syamsuardi alias Juragan terbukti bersalah menggerakkan orang lain melakukan perusakan kebun kelapa sawit milik warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya beberapa tahun silam. Hakim memvonis yang bersangkutan satu tahun penjara.
Juragan sempat tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA). Dia akhirnya menyerahkan diri, Jumat (5/7).
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam pungli di Lapas Cebongan? Kepala Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengakui memang ada oknum yang diduga melakukan pungli.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
Namun Juragan meminta Kejaksaan menempatkannya di Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Katanya di sana ada sanak saudara yang akan mengunjunginya setiap saat.
Belum genap satu tahun mendekam, Juragan berulah. Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mendapat informasi yang bersangkutan berada di luar lapas tanpa pengawalan petugas, Selasa (20/8).
Kajari Aceh Jaya, Candra Saptaji langsung memimpin penangkapan Juragan. Ia dicegat saat mengendarai mobil pribadi di Desa Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya pada pukul 11.00 siang.
"Kemudian tim membawa terpidana samsuardi ke kantor kejaksaan beserta mobil terpidana untuk dimintain keterangan lebih lanjut," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, kepada Liputan6.com, Selasa sore (20/8).
Dugaan tersebut didalami pihak kejaksaan setempat. Pendalaman ini berkaitan dengan adanya tindak pidana korupsi di balik alasan mengapa Juragan bisa melenggang keluar masuk lapas tanpa pengawalan.
"Untuk yang saat ini saja, dia dari Minggu pagi sudah keluar dari lapas. Sudah enggak terhitung itu (berapa kali keluar masuk lapas). Masih kita bahas di tim, masih kita dalami," kata Candra, Selasa malam.
Kakanwil Kemenkum HAM Aceh, Agus Toyib, akan memerintahkan kepala divisi pemasyarakatan untuk memeriksa para pihak terkait. Hal ini demi memastikan ada atau tidak perbuatan rasuah yang melibatkan petugas lapas.
"Saya belum bisa menyatakan seperti yang diasumsikan. Karena itu, kan, semua dugaan. Kita enggak tahu. Untuk memastikan apakah ada suap atau transaksional keuangan di situ, tentu harus diperiksa kedua pihak. Apakah ada indikasi itu, nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan," jawab Agus.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaKomisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaTim gabungan akhirnya mengamankan Nurmawati, tahanan wanita yang kabur dari Lapas Klas II A Tangerang, Rabu (6/12).
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diduga sengaja disembunyi oleh orang dekat SYL.
Baca SelengkapnyaAdapun penangkapan Sofyan dilakukan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSofyan ditangkap saat tengah berbelanja celana di sebuah toko
Baca Selengkapnya