Dituduh berbohong soal bayaran, kuasa hukum Jessica balik serang JPU
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya menuding tim penasihat hukum terdakwa Jessica telah berbohong karena mengaku tidak dibayar oleh keluarga terdakwa untuk membela kliennya. Hal itu disampaikan salah satu penuntut umum, Jaksa Meylany Wuwung dalam sidang ke-30 di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).
Menanggapi ha tersebut, ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan membantah tuduhan yag sangat pribadi itu. Otto malah menuding, JPU sudah kehabisan cara untuk membuktikan terdakwa Jessica benar-benar bersalah.
Otto bahkan menuding bahwa JPU yang menerima bayaran.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Dia juga bilang tadi soal pengacara enggak dibayar, terlalu pribadi memang untuk diungkap dalam sebuah persidangan. Entah kenapa dia kok enggak percaya yah, kalau saya memang tidak dibayar, karena mungkin mereka selalu dibayar kali yah, makanya mereka sebut kami ini dibayar," kata Otto di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).
Otto juga menambahkan, JPU tidak memahami secara jelas prinsip kerja seorang advokat. Dalam pikiran JPU, kata Otto, pengacara harus selalu dibayar untuk membela seseorang.
"Mereka ini tidak mengetahui prinsip-prinsip lawyer, the garden of constitution. Jadi tidak semua harus dibayar. Dalam hal ini memang mereka boleh tanya ke keluarga Jessica, kalau saya memang tidak dibayar," tuturnya.
Otto bahkan mengungkapkan kedua orangtua Jessica bersama tim pengacara datang langsung kepada dirinya meminta tolong.
"Mereka datang terus terang saya katakan dengan air mata itu dulu bapaknya juga datang bersama Pak Hidayat dan Yudi. Hampir 3 jam dia bujuk saya untuk mengatakan saya pelajari dulu. Mereka bilang ini lusa perkaranya harus disidangkan. Jadi Pak Otto dijawab dulu harus terima," cerita Otto.
Padahal saat itu Otto mengaku hendak pergi berlibur ke luar negeri bersama keluarganya.
"Terus saya bilang saya mau liburan ke alaska sama keluarga. Kemudian saya telepon anak saya dan isteri saya dan tiket sudah kita bayar ratusan juta. Anak saya bilang, kan bapak selalu bilang kalau ada yang perlu dibantu harus dibantu terlebih dahulu. Ya sudah saya bilang, liburan yang dekat saja ke Bali, saya ambil kasus ini," tutup Otto. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya