Ditutup, 16 orang resmi jadi calon hakim konstitusi
Merdeka.com - Seleksi Calon Hakim Konstitusi unsur Pemerintah dinyatakan ditutup sore ini pukul 16.00 WIB oleh panitia seleksi (pansel). Seleksi tersebut berhasil menjaring 16 pendaftar.
Ketua pansel Saldi Isra mengatakan pansel akan menyeleksi 16 nama ini untuk memastikan apakah memenuhi persyaratan administrasi. Menurut dia, pansel menjamin akan menjunjung tinggi transparansi setiap tahap seleksi.
"Soal transparansi, pertama, kita dari awal sudah menyatakan kalau ada yang tidak lulus administrasi akan diungkap," ujar Saldi di Jakarta, Rabu (17/12).
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Siapa yang bertugas memilih Pantarlih? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Mereka dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Apa syarat usia minimum untuk jadi pemilih? Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas,
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana proses seleksi ASN? Proses rekrutmen dan seleksi ASN terdiri dari beberapa tahapan, yaitu: 1. Pendaftaran online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yang mencakup pendaftaran CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan. Pelamar harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara, seperti formasi, jabatan, usia, pendidikan, dan lain-lain. 2. Seleksi administrasi, yaitu pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diunggah oleh pelamar. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan nomor peserta ujian dan jadwal ujian. 3. Seleksi kompetensi dasar (SKD), yaitu ujian tertulis yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN. Ujian ini terdiri dari tiga tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pelamar harus memperoleh nilai minimal yang ditentukan untuk masing-masing tes. 4. Seleksi kompetensi bidang (SKB), yaitu ujian tertulis atau praktik yang sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar. Ujian ini juga menggunakan metode CAT BKN. Pelamar harus memperoleh nilai minimal yang ditentukan untuk ujian ini. 5. Pengumuman hasil akhir, yaitu pengumuman peringkat peserta berdasarkan nilai SKD dan SKB. Peserta yang masuk dalam peringkat terbaik sesuai dengan kuota formasi akan dinyatakan lulus seleksi ASN.
Saldi mengatakan setiap nama akan ditunjukkan di mana letak kekurangannya ketika menjalani seleksi. Hal ini dimaksudkan agar para pendaftar dapat belajar.
"Mereka yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes wawancara tahap pertama pada tanggal 22-23 Desember 2014," kata dia.
Sementara itu, sekretaris pansel Refly Harun mengatakan pendaftar sebenarnya ada 18 orang yang terdiri dari 14 orang mendaftar sendiri, empat orang direkomendasikan oleh lembaga. Nama yang direkomendasikan adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
"Sedang dua lainnya, satu dari Unpad namun menolak untuk diajukan. Ada pula seorang dosen dari Universitas Syiah Kuala yang sempat mendaftar, namun kemudian mengundurkan diri," kata Refly.
Lebih lanjut, Refly menerangkan pansel tidak akan melakukan upaya jemput bola terhadap nama yang dianggap potensial tetapi tidak mendaftar. Ini karena pansel menilai jumlah pendaftar sudah mencukupi.
"Kami memastikan tidak ada perlakuan khusus dan akan berpatok pada tiga kriteria yaitu kapabilitas, integritas, dan independen," ungkap Refly.
Berikut 16 pendaftar Calon Hakim Konstitusi unsur pemerintah:
1. Prof. Dr. Lazarus Tri Setyawanta Rabala, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum Undip Semarang
2. Dr. Ir. H. Fontian Munzil, S.H., M.H., M.E., CFP. Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan dosen Universitas Islam Nusantara Bandung
3. Dr. Sugianto, S.H., M.H. Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon
4. Dr. Dhanang Widjiawan, S.H., M.H. Manajer Regulasi PT Pos Indonesia Kantor Pusat Bandung dan Dosen Politeknik Pos Indonesia Bandung
5. Dr. Krisnadi Nasution, S.H., M.H. Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
6. Dr. I Dewa Gede Palguna, SH, M.Hum. Dosen Hukum Tata Negara di FH Universitas Udayana Bali
7. Mu’thiah, SH., S.K.M. Pegawai Negeri Sipil Pemkot Banjarmasin
8. Dr. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum. Komisioner Komisi Yudisial
9. Dr. Drs. Hotman Sitorus, S.H., M.H. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM
10. Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang
11. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi
12. Dr. Aidul Fitriaciada Azhari, S.H., M.Hum. Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta
13. Dr. Ir. Franz Astani, S.H., M.B.A. Notaris
14. Dr. Ir. H. Erwin Owan Hermansyah Soetoto, S.E., S.H., M.H., M.M., RFA Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
15. Dr. Muhammad Muslih, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi
16. Dr. Indra Perwira, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total jumlah pendaftar yang masuk terdapat sebanyak 281 orang.
Baca SelengkapnyaKe-30 orang tidak dinyatakan lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat yang sudah mutlak tertuang dalam pendaftaran awal.
Baca SelengkapnyaKetua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, pertemuan ini tak termasuk dari bagian sidang.
Baca SelengkapnyaPansel KPK telah mengumumkan 236 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi awal.
Baca SelengkapnyaMasing-masing peserta lolos akan dilanjutkan mengikuti tes wawancara akan diselenggarakan pada 17 sampai 20 September mendatang.
Baca Selengkapnya20 nama capim dan calon dewas KPK yang diserahkan ke Jokowi akan diumumkan melalui website.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaNama-nama tersebut yang nantinya diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya dipilih enam orang terbaik menjadi anggota Kompolnas periode 2024–2028.
Baca SelengkapnyaAnggota Kompolnas yang terpilih nantinya akan bertugas di periode 2024-2028.
Baca SelengkapnyaAda beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Baca SelengkapnyaIvan menyebut, angka tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab penutupan baru dilakukan pada malam nanti pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaHanya tercatat nama Harjono saja yang ingin kembali menduduki jabatan Pimpinan Dewas KPK.
Baca Selengkapnya