DPR Desak Pemerintah Tutup Tempat Wisata Selama Libur Lebaran
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak menutup tempat wisata selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Tempat wisata hanya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah pengunjung dan jam operasional. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Gedung BNPB, hari ini, Kamis (6/5).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim mengaku tidak setuju dengan keputusan pemerintah itu. Menurutnya, jika pemerintah tetap membuka tempat wisata, maka larangan mudik yang sudah mulai diterapkan hari ini akan sia-sia. Dia pun mendorong pemerintah untuk segera membuat aturan pelarangan pembukaan tempat wisata.
"Saya minta Mendagri segera menerbitkan instruksi ke seluruh daerah terkait penutupan tempat wisata selama libur lebaran. Pasti lebih baik jika selama libur lebaran 6-17 Mei, seluruh pemerintah daerah tidak mengizinkan pembukaan tempat wisata di daerahnya masing-masing," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana mencegah penularan flu? Menghindari kontak fisik dengan orang yang sedang sakit flu, seperti bersalaman, berpelukan, atau berciuman. Jika ada anggota keluarga yang terkena flu, usahakan untuk menjaga jarak dan tidak berbagi barang pribadi.
-
Bagaimana LPDUK berbenah setelah pandemi? Sesuai arahan Menpora Dito Ariotedjo, LPDUK mencoba melakukan transformasi dengan menjadi lembaga yang lebih progresif dan mendukung ekosistem Industri Olahraga sebagai bagian dari DBON.
Dia mengapresiasi kebijakan pemerintah lainnya dalam upaya penanganan penyebaran virus Corona seperti pembatasan buka puasa bersama, larangan open house bagi ASN, dan sebagainya. Namun, menurutnya pemerintah juga harus waspada terhadap ancaman penyebaran virus Corona di tempat wisata.
"Jangan sampai semua kebijakan itu rusak dan sia-sia akibat pemerintah tidak menghitung ancaman badai Covid-19 yang datang dari tempat-tempat wisata selama libur lebaran," jelas Luqman.
"Kita harus sungguh-sungguh waspada. Apalagi sudah ditemukan varian baru mutasi Covid-19 yang lebih ganas penyebarannya," imbuhnya.
Dia menyadari alasan pemerintah tetap membuka tempat wisata selama libur lebaran. Namun menurutnya, akan jauh lebih penting jika pemerintah fokus mengantisipasi penyebaran virus Corona agar tidak melonjak seperti India.
"Melindungi keselamatan, kesehatan dan nyawa rakyat lebih penting dari hitungan putaran ekonomi yang diharapkan di sektor pariwisata," kata Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.
Luqman pun berharap, pemerintah daerah bisa mendukung pelarangan pembukaan tempat wisata itu. Dia juga mengajak pemerintah daerah untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sebelumnya seperti yang sudah ia sebutkan tadi.
"Kepala Daerah tidak perlu melakukan menuver aneh-aneh yang bertentangan dengan kebijakan ini, apalagi menolaknya. Menjaga keselamatan rakyat adalah tugas utama setiap kepala daerah," kata Ketua PP GP Ansor itu.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama dan larangan ASN menggelar open house saat lebaran.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPuan meminta pelayanan kesehatan selalu ada di rest area dan semua layanan transportasi lainnya.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca Selengkapnya