DPR dinilai licik dalam proses pembahasan UU MD3
Merdeka.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus menilai DPR licik dalam proses pembahasan Undang-Undang (UU) MD3. Kerena dalam proses pembahasan revisi UU MD3, anggota dewan selalu menonjolkan persoalan penambahan kursi pimpinan. Padahal, ada isu krusial lain yang menyangkut hubungan dengan publik namun tidak diungkap.
"Saya cenderung memlihat adanya strategi cukup licik dari DPR, selama ini selalu melempar ke publik. Hampir dua tahun revisi UU ini selalu dibicarakan, tapi fokus yang dibicarakan bagi-bagi kursi tidak ada isu lain. Isu lain yang sangat krusial baru muncul seminggu sebelum pengesahan UU dilakukan di Paripurna DPR," ujar Lucius saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Dia mengatakan, meski Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem memilih walk out (WO), kedua partai politik ini tetap mempunyai tanggung jawab moral. Karena mereka mau tidak mau terlibat dalam diskusi pengesahan revisi UU MD3.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
"Ketika isu ini diungkapkan ke publik, PPP dengan Nasdem masih ada di dalam," katanya.
Analis Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio punya pandangan berbeda dari Lucius Karus. Dia menilai DPR cerdas. Terlihat dari pasal 122 huruf K UU MD3 yang berbunyi 'MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR'. Hendri menilai, ini bagian dari melindungi kehormatan DPR.
"Saya enggak setuju DPR licik. Menurut saya, DPR era ini adalah DPR tercerdas sepanjang sejarah. Kenapa? Karena mereka, anggota DPR tahu melindungi diri dan cara menjaga kehormatan. Ini belum pernah terjadi. Jadi menurut saya cerdas bukan licik," jelas Hendri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca Selengkapnya