DPR dinilai tak perlu anti kritik untuk jaga integritas
Merdeka.com - Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan menilai, disahkan UU MD3 dan RKUHP mengancam kebebasan pers. Karena, kata dia, pers merupakan pihak terlemah dari cabang-cabang atau pranata sosial yang ada lantaran bekerja berdasarkan kode etik.
Dalam UU MD3 terdapat pasal yang memberikan imunitas dan kewenangan lebih DPR. Sehingga DPR bisa mengkriminalkan siapa saja pengkritik yang merendahkan parlemen.
"Pers itukan tidak mempunyai satu struktur atau alat untuk pertahankan dirinya, karena pers adalah lembaga profesional semata mata bekerja atas dasar prinsip etik kan," jelasnya di Gedung Dewan Pers, Kamis (15/2).
-
Bagaimana BPIP ingin memperbaiki etika penyelenggara negara? Sebagai upaya konkret, BPIP menggarisbawahi pentingnya pembentukan Mahkamah Etika sebagai solusi yang diharapkan dapat sejalan dengan prinsip etika Kantian, dimana pejabat negara diharapkan bertindak dengan integritas dan keadilan yang tinggi.
-
Bagaimana cara mengatasi kontroversi penggeledahan? Untuk mengatasi masalah ini, tahap kedua menerapkan protokol yang lebih ketat, mengharuskan para kandidat untuk tiba setidaknya satu setengah jam lebih awal untuk pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang baru.
-
Mengapa BPIP menggelar diskusi etika penyelenggara negara? Dengan latar belakang sejumlah kasus pelanggaran etika yang mencuat, termasuk korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan, kegiatan ini menjadi penting untuk membahas dan mencari solusi praktis terhadap masalah-masalah tersebut.
-
Siapa yang 'kudu bisa mihapékeun manéh'? 'Kudu bisa mihapékeun manéh atau sing bisa mipahékeun diri.' Artinya : Kita harus dapat menjaga diri dalam pergaulan dan/ atau harus pintar beradaptasi dengan lingkungan.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Siapa yang bisa menjadi pemimpin? Pemimpin adalah individu yang memiliki otoritas formal atau informal untuk memimpin dan mengarahkan orang lain dalam mencapai tujuan tertentu.
UU MD3 dan RKUHP ini, kata dia, juga bisa mencederai demokrasi di Indonesia, karena pers tidak lagi leluasa mengkritik penguasa. Dan juga dapat mengganggu keseimbangan yang ada di pemerintah.
"Itu sebabnya mengapa pers sudah semestinya perhatian secara khusus terhadap persoalannya ini. Karena bisa mengganggu hal-hal itu dan kalau yang lemah itu kemudian ditindak, berarti kemerdekaan pers menjadi tidak ada," jelasnya.
Bagir menekankan jika pasal-pasal tersebut tidak ada gunanya bila hanya untuk melindungi anggota dewan dari kritikan masyarakat atau pun pers.
"Tidak ada gunanya itu. Karena apa? Karena kalau publik berbicara tentu publik tidak begitu perhatikan bagi kaidah-kaidah hukum pokoknya mereka yakin itu benar mereka akan ngomong aja, gitu kan," ujarnya.
"Karena itu sebaiknya pasal-pasal yang akan mengganggu hubungan baik antar sesama ini, cabang-cabang kekuasan ini baiknya tidak ada deh," sambung dia.
Lanjutnya jika para pejabat atau lembaga-lembaga negara yang terganggu oleh sikap atau pemberitaan lebih baik mereka membangun diri dalam bentuk menegakkan kehormatannya sendiri.
"Menjaga integritasnya, menjunjung tinggi etik dalam pekerjaannya dan betul-betul bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Saya yakin kalau hal itu yang selalu dikedepankan oleh beliau-beliau itu kehormatan mereka akan tinggi dan kita akan sangat menghormati mereka," pungkasnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan juga mempersilakan masyarakat memberikan penilaian dan menyuarakan aspirasi sesuai yang nuraninya.
Baca SelengkapnyaDPR Banyak Dapat Kritik dari Rakyat, Puan Maharani ungkap sederet poin kritiknya.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Jawa Tengah itu menjelaskan kritik dari pejabat dalam bentuk menggiatkan sehingga kritik seorang pejabat ada batasnya.
Baca Selengkapnya"Polri harus tetap netral, jangan terbawa drama politik,"
Baca SelengkapnyaPDIP siap menjadi oposisi di luar pemerintahan dan parlemen, untuk menjalankan tugas check and balance. Mereka akan bersikap kritis kepada pemerintah.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, sikap oposisi atau koalisi akan dilakukan demi kepentingan rakyat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBanyak figur yang lebih layak dipilih sebagai anggota ketimbang calon dari politisi.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyebut rakyat Indonesia dapat berbahagia apabila pemerintah tidak bawa perasaan atau baper terhadap kritik.
Baca SelengkapnyaFitroh merupakan seorang jaksa dan mantan Direktur Penuntutan KPK, yang setelah 11 tahun bertugas di lembaga antirasuah kini ditarik kembali ke Kejagung.
Baca Selengkapnya