DPR dipertanyakan lantaran kontra terhadap PKPU
Merdeka.com - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atas larangan eks narapidana korupsi ikut serta dalam pencalonan legislatif menuai kontra dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski ditentang, dosen fakultas hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto menilai adanya kontra atas PKPU justru menuai pertanyaan sinis terhadap DPR.
"Jangan-jangan banyak calon yang memang banyak yang korupsi. Padahal cari calon yang lain itu dituntut orang yang bersih. Karena ini untuk menciptakan pemerintahan yang bersih," ujar Satya, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Satya juga mengkritisi KPU yang melakukan konsultasi atas rancangan PKPU itu ke DPR. Menurutnya, lembaga independen seperti KPU tidak perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu jika menerapkan satu norma.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
Jika adanya kekeliruan, ia menegaskan, seluruh pihak termasuk DPR bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, adanya konsultasi ini yang dianggap Satya sebagai 'biang keladi' tarik ulurnya rancangan PKPU terhadap larangan eks narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif.
"Lembaga mandiri tidak perlu konsultasi, kalau tidak sesuai bisa judicial review ke MK jadi ini dari awalnya sudah enggak benar. Jadi rancangan ini kenapa begini (tarik ulur) karena dikonsultasikan dulu," ujarnya.
Dia mempertanyakan sikap DPR atas penolakan rancangan PKPU itu berbeda terhadap DPD yang melarang eks narapidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
"Kenapa DPD enggak dipersoalkan padahal menghadapi tantangan yang sama," ujarnya.
Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dimatangkan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
Diharapkan rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaDPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaDia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca Selengkapnya