Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR dukung TNI Polri, PNS tidak wajib mundur jika maju pilkada

DPR dukung TNI Polri, PNS tidak wajib mundur jika maju pilkada Rambe Kamarul Zaman. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang, anggota TNI Polri, PNS, atau karyawan BUMN dan BUMD tidak wajib mundur dari jabatannya ketika maju sebagai kepala daerah. Menurutnya, jika anggota TNI Polri, PNS, atau karyawan BUMN dan BUMD harus mundur, maka peraturan tersebut juga harus berlaku kepada calon petahana.

"Ada pendapat di sana yang benar itu UU sebelum di judicial review. Bahwa DPR tidak usah mundur. Sebab kita masuk anggota DPR dari pegawai negeri sudah mundur. Jadi kita merasa DPR tidak perlu mundur. Sebab di keputusan MK juga dinyatakan, kalau tidak untuk diskriminatif, ya mundur semua ya mundur. Termasuk petahana," kata Rambe di Gedung MK, Kamis (14/4).

Untuk itu, Politikus Golkar itu menyarankan agar calon petahana mengajukan cuti menjelang pilkada. Ia mengkhawatirkan, calon petahana akan menggunakan kekuasaannya untuk kuasanya untuk mempengaruhi bawahannya, termasuk menggunakan dana APBD sebagai kampanye terselubung.

"Bagi kita enggak ada soal. Semua punya hak. Apa dasarnya TNI tidak boleh jadi gubernur? Pada saat kampanye tidak boleh membawa korps. Demikian juga Polri, juga PNS. Sebab ada juga keinginan dilarang PNS atau daru birokrasi untuk jadi gubernur," ujarnya.

Seperti diketahui, putusan MK No. 46/PUU-Xlll/2015 menyatakan, calon kepala daerah dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD wajib mundur 'pasca ditetapkan sebagai calon' dari semula 'sejak mendaftarkan sebagai calon'.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur

Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya

Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya
Pesan untuk Prajurit TNI di Tahun Politik: Jarimu Harimaumu
Pesan untuk Prajurit TNI di Tahun Politik: Jarimu Harimaumu

Prajurit dan PNS TNI mulai sekarang tidak berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari

Baca Selengkapnya
Larangan Tegas Panglima TNI ke Prajurit di Pemilu 2024: Foto Pose Jari hingga Tanggapi Quick Count
Larangan Tegas Panglima TNI ke Prajurit di Pemilu 2024: Foto Pose Jari hingga Tanggapi Quick Count

Panglima TNI Yudo menyampaikan sebanyak 6 hal yang dilarang dilakukan prajurit selama Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Banyak Purnawirawan Maju Pilkada 2024, Kasad Jenderal Maruli Pastikan TNI Tetap Netral
Banyak Purnawirawan Maju Pilkada 2024, Kasad Jenderal Maruli Pastikan TNI Tetap Netral

Menurut Maruli, sejak awal pihaknya telah menegaskan semua jajaran untuk tetap netral selama kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya