Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD NTB bersurat ke Jokowi, minta gempa Lombok jadi Bencana Nasional

DPRD NTB bersurat ke Jokowi, minta gempa Lombok jadi Bencana Nasional bantuan makanan untuk korban gempa lombok. ©ADEK BERRY / AFP

Merdeka.com - Sudah satu bulan tanah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diguncang rentetan gempa besar. Akibat bencana ini, 400 orang lebih meninggal dunia. Ekonomi lumpuh dan kantor pemerintahan tak bisa berjalan.

DPRD NTB telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menetapkan gempa di Lombok ini menjadi bencana nasional. Surat tersebut diteken langsung oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

"Betul itu surat kami," kata Baiq saat dihubungi, Senin (20/8).

Orang lain juga bertanya?

Baiq mengatakan, seluruh kantor pemerintahan lumpuh akibat gempa yang terus menerus terjadi di NTB. Dia mengakui bahwa pemerintah daerah sulit menyelesaikan bencana gempa tersebut.

"Kalau bicara tentang dampak, seluruh kabupaten terkena dampak, agak kesulitan untuk menyelesaikan, meskipun kita sadari dari pemerintah pusat sudah berikan bantuan, tapi ketidakjelasan status ini kita sulit, kalau bencana nasional akan lebih gampang didorong," terang Baiq.

Dalam surat itu, ada empat poin penjelasan DPRD NTB kenapa ingin gempa NTB dijadikan bencana nasional. Salah satunya, gempa berdampak pada lumpuhnya ekonomi di NTB.

dprd ntb kirim surat ke jokowi soal gempa lombok

DPRD NTB kirim surat ke Jokowi soal gempa Lombok ©2018 Merdeka.com/istimewa

Baiq menjelaskan, Pemda saat ini juga menjadi korban. Oleh sebab itu, tak akan maksimal untuk menanggulangi bencana yang menewaskan sedikitnya 469 korban jiwa.

"Kita melihat banyak aspek, termasuk tidak berjalannya ekonomi, semua kantor tidak optimal melaksanakan tugasnya, karena semua kena dampak contoh DPR, gedungnya hancur, tidak bisa dipakai," kata Baiq.

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan gempa di Lombok, NTB sebagai bencana nasional. Beragam pertimbangan dijadikan landasan pemerintah.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pertimbangan pertama, bila Pemda tidak berfungsi, dalam hal ini Provinsi masih berfungsi. Pemkab juga masih berfungsi.

"Kedua, bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Pemerintah telah mengerahkan sumber daya nasional melalui semua Kementerian dan Lembaga," kata Tjahjo dikonfirmasi terpisah.

Terakhir, bila ada regulasi atau peraturan dan perundangan yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat.

"Kenyataannya semua regulasi mendukung. Kita juga punya regulasi kedaruratan. Contoh dana DSP (dana siap pakai) dan penggunaannya," tutup Tjahjo.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demokrat Rekomendasikan Nurhidayah Jadi Calon Bupati Lombok Barat 2024
Demokrat Rekomendasikan Nurhidayah Jadi Calon Bupati Lombok Barat 2024

Nurhidayah mengatakan akan segera menjalankan semua arahan yang tertulis dalam surat tugas.

Baca Selengkapnya
Demokrat Serahkan Surat Tugas ke Lalu Iqbal Maju Pulgub NTB
Demokrat Serahkan Surat Tugas ke Lalu Iqbal Maju Pulgub NTB

Partai Demokrat memiliki 6 kursi, PAN 4 kursi, dan Partai Gerindra 10 kursi.

Baca Selengkapnya
Gerindra Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024
Gerindra Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024

Lalu Iqbal menerima dokumen Model B.1-KWK Parpol dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Jakarta, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Gerindra Usung Lalu Iqbal dan Indah Dhamayani di Pilkada NTB
Gerindra Usung Lalu Iqbal dan Indah Dhamayani di Pilkada NTB

Diketahui Lalu Muhammad Iqbal dikenal publik sebagai mantan duta besar Republik Indonesia untuk Turki.

Baca Selengkapnya
DPD PDIP Jakarta Kirim Surat Rekomendasi Cagub DKI, Ada Nama Anies
DPD PDIP Jakarta Kirim Surat Rekomendasi Cagub DKI, Ada Nama Anies

Surat rekomendasi itu sudah diserahkan sebelum rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP ke-V digelar.

Baca Selengkapnya
DPR RI Terima Surpres Permohonan Status Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI
DPR RI Terima Surpres Permohonan Status Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

Dasco juga membacakan Surpres terkait permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Kepala BIN, PDIP: Boleh Jengkel, Tapi Yowes Mau Apalagi
Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Kepala BIN, PDIP: Boleh Jengkel, Tapi Yowes Mau Apalagi

Jokowi mengusulkan M. Herindra yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertahanan 2019-2024 menggantikan Budi Gunawan.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution 'Dipecat' dari PDIP, Gibran: Saya Bakal Sambangi ke Medan
Bobby Nasution 'Dipecat' dari PDIP, Gibran: Saya Bakal Sambangi ke Medan

Bobby Nasution dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota PDIP karena tidak patuh terhadap partai.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pak Bas Blak-blakan Protes Investor IKN Ke Jokowi, Singgung Menteri Bahlil
VIDEO: Pak Bas Blak-blakan Protes Investor IKN Ke Jokowi, Singgung Menteri Bahlil

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ada protes dari investor ibu kota nusantara (IKN) kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Menperin Kirim Surat ke Prabowo, Minta Segera Sahkan Aturan Baru Gas Bumi untuk Domestik
Menperin Kirim Surat ke Prabowo, Minta Segera Sahkan Aturan Baru Gas Bumi untuk Domestik

Aturan baru tersebut sangat penting untuk sektor industri manufaktur.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya