Dua bulan buron, pasutri diduga pelaku perdagangan orang diringkus di Bangka Belitung
Merdeka.com - Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap pasangan suami istri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi dalam kasus dugaan perdagangan manusia.
"Pasutri tersebut yaitu Imas Maspupah (33) dan Indri (35). Keduanya ditangkap pada Sabtu (3/11) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sinar Raya Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im, di Pangkalpinang, Minggu (4/11) seperti dilansir Antara.
Kedua tersangka sudah menjadi DPO sejak 15 September 2018, setelah dilaporkan atas tindak pidana perdagangan perempuan dengan korban atas nama Arti Maryati pada Mei 2018.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Keduanya berhasil ditangkap setelah pada Jumat (2/11) berdasarkan hasil koordinasi Tim Jatanras Polda Babel mendapatkan informasi DPO Polres Sukabumi terkait tersangka tindak pidana perdagangan manusia yang saat ini berada di Bangka Belitung.
"Atas informasi tersebut, tim mencari keberadaan tersangka dan dari hasil penyelidikan tersangka tinggal di Desa Sempan, Kabupaten Bangka. Setelah diketahui keberadaannya, tim langsung meringkus keduanya pada Sabtu (3/11) dini hari," imbuhnya.
Menurutnya, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi, apakah kegiatan yang dilakukan tersangka juga terjadi di wilayah hukum Polda Kepulauan Babel.
"Tim juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Sukabumi. Penyerahan tersangka kepada penyidik Polres Sukabumi direncakanan dibawa ke Sukabumi melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca Selengkapnya“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.
Baca SelengkapnyaPegi bersama dua tersangka lainnya menjadi buron dalam perkara ini selama delapan tahun.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca SelengkapnyaD pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca Selengkapnya