Dua Kurir 100 Kg Ganja Dituntut Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Dua warga Aceh Timur, Sahudin (28) dan Asnan Ruhdi (20) dituntut hukuman penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan bersalah mengirim 100 kilogram ganja dari Aceh ke Medan. Tuntutan terhadap Sahudin dan Asnan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah Setiawati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/2).
Dia menyatakan kedua pria itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Aisyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Seusai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Terdakwa dan penasihat hukumnya diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada pekan depan.
Sahudin merupakan warga Dusun Ketibung, Desa Bunin Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur. Sementara Asnan Ruhdi beralamat di Desa Rampah, Serba Jadi, Aceh Timur.
Keduanya ditangkap di SPBU Sei Semayang, Jalan Medan Binjai Km 12,8, Sunggal, Deli Serdang, Jumat (3/8/2018) sekira pukul 01.00 Wib. Mereka kedapatan membawa 4 karung plastik berisi 100 kilogram ganja.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca Selengkapnya