Dua Pelaku Perdagangan Orang di Riau Ditangkap, Modus Kutip Uang dari Puluhan PMI
Merdeka.com - Polisi menangkap 2 orang pelaku tindak pidana orang (TPPO) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kedua pelaku yakni Agung Pradana dan Sabar Sinaga, mereka mau menjemput 51 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diperdagangkan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan kedua pelaku mengutip biaya dari puluhan PMI. Penangkapan berawal dari informasi adanya warga minta dijemput di Tangkahan Sungai Sanggul Kabupaten Rohil untuk dijadikan pekerja migran.
"Dua pelaku ini awalnya mengaku sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), tapi akhirnya ketahuan sebagai pelaku yang mengutip uang," ujar Andrian Minggu (2/7).
-
Bagaimana cara penambang ilegal kembali? Lantaran kerap kembali meski sudah ditertibkan, PT Timah pun membina para penambang timah ilegal tersebut menjadi mitra penambangan timah dengan syarat memiliki badan usaha berupa commanditaire vennootschap (CV) maupun perseroan terbatas (PT).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa calon pekerja migran tertipu oleh agen penyaluran? Merasa tertipu, pada Kamis (23/11) ratusan korban menggeruduk rumah penyedia jasa berinisial HS (34) di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus. Akibat ulah lembaga tersebut, para korban mengaku kehilangan uang dengan total mencapai Rp4 miliar.
-
Dimana Rohingya dijemput? Andi menjelaskan, warga Aceh ini menjemput pengungsi Rohingya di sekitar perairan laut Sabang.
Andrian menjelaskan, pada Kamis 29 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB polisi mendapat informasi adanya seseorang yang meminta jemput ke Tangkahan Sungai Sanggul.
"Pria itu merupakan salah satu PMI yang baru pulang dari Malaysia," jelas Andrian.
Kemudian, Andrian memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil dan Kapolsek Panipahan untuk melakukan pengecekan. Keesokan harinya, Jumat (30/6) polisi menemukan Agung Pradana dan Sabar Sinaga di lokasi.
Lalu polisi menginterogasi Agung dan Sabar Sinaga. Awalnya mereka mengaku sebagai PMI yang diturunkan di Tangkahan Sungai Sanggul oleh tekong kapal Tanjung Balai.
"Lalu kedua pria itu dibawa untuk menunjukkan di mana lokasi mereka diturunkan tekong kapal dari Malaysia," jelas Andrian.
Tapi, dalam perjalanan polisi dan Babinsa TNI justru menemukan 51 orang PMI. Puluhan PMI itu terdiri dari 38 orang laki-laki dewasa, delapan orang perempuan dewasa dan lima orang anak-anak.
Para PMI itu pun langsung diamankan dan diinterogasi polisi. Mereka mengaku lada 27 Juni 2023 sekitar pukul 24.00 waktu Malaysia, diberangkatkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia.
"Jadi, para PMI ini awalnya mau diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara, namun pengurus agen keberangkatan PMI justru merubah tujuan," jelasnya.
Seluruh PMI diturunkan di Tangkahan Sungai Sanggul. Setiap orang dipungut biaya keberangkatan dengan nominal beragam antara 1.500 RM-2.000 RM atau berkisar Rp 3-6 juta. Pihak yang mengutip uang itu berada di Malaysia.
Setelah tiba di Tangkahan Sungai Sanggul, para PMI diwajibkan membayar biaya lagi untuk turun dari kapal sebesar 100 RM atau sekitar Rp300 ribuan per orang.
"Lalu anggota kita menghadapkan Agung dan Sabar kepada 51 PMI. Dari situlah ketahuan bahwa Sabar dan Agung pelakunya," ucap Andrian.
Agung dan Sabar akhirnya mengaku datang dari Tanjung Balai Asahan ke Tangkahan Sungai Sanggul untuk menjemput seluruh PMI untuk dan dibawa ke Tanjung Balai. Mereka akan dibawa menggunakan mobil atas perintah SI dan OM yang ada di Tanjung Balai.
"Peran kedua pelaku yakni sebagai orang yang mengutip setoran dari puluhan PMI. Sementara PMI yang baru pulang itu langsung dibawa ke Bagan Siapiapi untuk selanjutnya ditangani BP2MI dan Dinas Sosial," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat supaya tidak mudah terbujuk rayu bekerja keluar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaKorban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca Selengkapnya