Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Sekjen NasDem Tertangkap Korupsi

Dua Sekjen NasDem Tertangkap Korupsi Menkominfo Johnny Plate pakai rompi dan diborgol. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka terkait peran Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut sebagai menteri dan pengguna anggaran. Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, Kejagung menyimpulkan Johnny Plate terlibat proyek pembangunan infrastruktur BTS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan, total kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Akibat perbuatannya, Johnny Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny Plate langsung dilakukan penahanan. Penahanan politisi Partai NasDem itu dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5).

patrice rio capella©Liputan6.com/Herman Zakharia

Kasus Pertice Rico Capella

Status tersangka yang disandang Johnny Plate, menambah daftar Sekjen Partai NasDem di pusaran kasus korupsi. Sebelum Johnny Plate, ada nama Patrice Rico Capella yan terbelit kasus suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Rio Capella diduga menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. Rio Capella kemudian menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015.

Selain Rio Capella, Gatot Pujo dan Evy pun ikut menjadi tersangka. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015. Semenjak jadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem.

Rio Capella kemudian menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mantan anggota DPRD Bengkulu itu menghirup udara bebas pada Kamis (22/12/2016).

Setelah bebas, Rio Capella mengaku akan tetap berada di jalur politik. "Tetap beraktivitas sebagai politisi, sejarah saya adalah pendiri Partai Nasdem," ujar Rio kepada merdeka.com, Kamis (22/12).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Johnny G Plate Dicoret dari Daftar Caleg NasDem
Johnny G Plate Dicoret dari Daftar Caleg NasDem

Nama Johnny sempat masuk dalam daftar bakal caleg 2024.

Baca Selengkapnya
Badai Terpa NasDem Usai Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Badai Terpa NasDem Usai Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Menkominfo Jhonny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS

Plate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah 4 Kantor Ini, Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Geledah 4 Kantor Ini, Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo

Sosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar

Tuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin

PDIP menyebut Jokowi memang memegang arahan kebijakan, namun penggunaan anggaran berada di tangan menteri.

Baca Selengkapnya