Dua Sekjen NasDem Tertangkap Korupsi
Merdeka.com - Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka terkait peran Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut sebagai menteri dan pengguna anggaran. Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, Kejagung menyimpulkan Johnny Plate terlibat proyek pembangunan infrastruktur BTS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan, total kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
Akibat perbuatannya, Johnny Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny Plate langsung dilakukan penahanan. Penahanan politisi Partai NasDem itu dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5).
©Liputan6.com/Herman ZakhariaKasus Pertice Rico Capella
Status tersangka yang disandang Johnny Plate, menambah daftar Sekjen Partai NasDem di pusaran kasus korupsi. Sebelum Johnny Plate, ada nama Patrice Rico Capella yan terbelit kasus suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Rio Capella diduga menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. Rio Capella kemudian menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015.
Selain Rio Capella, Gatot Pujo dan Evy pun ikut menjadi tersangka. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015. Semenjak jadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem.
Rio Capella kemudian menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mantan anggota DPRD Bengkulu itu menghirup udara bebas pada Kamis (22/12/2016).
Setelah bebas, Rio Capella mengaku akan tetap berada di jalur politik. "Tetap beraktivitas sebagai politisi, sejarah saya adalah pendiri Partai Nasdem," ujar Rio kepada merdeka.com, Kamis (22/12).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama Johnny sempat masuk dalam daftar bakal caleg 2024.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Jhonny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaPlate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaSosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaPDIP menyebut Jokowi memang memegang arahan kebijakan, namun penggunaan anggaran berada di tangan menteri.
Baca Selengkapnya