Dua terdakwa pungli Rp 6,1 M di TPK Palaran Samarinda divonis bebas
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus megapungli Rp 6,1 miliar di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Kalimantan Timur, Jaffar Abdul Gafar dan Dwi Hari Winarno, divonis bebas majelis hakim PN Samarinda. Sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut keduanya 15 tahun penjara.
Kedua terdakwa yang juga Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan sekretaris Komura, mengikuti persidangan yang dimulai pukul 14.40 Wita hingga 16.58 Wita. Amar putusan dibacakan bergantian Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele dan 2 hakim anggota.
Dwi diputus lebih dulu, dan divonis bebas dari semua tuduhan. Menyusul Jaffar, yang disidang mulai pukul 15.45 Wita, akhirnya juga divonis bebas majelis hakim.
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
"Membebaskan terdakwa dari semua tuduhan," kata hakim Joni Kondolele, saat membacakan putusannya di hadapan terdakwa Jaffar, Kamis (21/12).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan semua harta dan aset yang sempat disita. Baik itu harta bergerak, maupun harta tidak bergerak.
Sontak, putusan hakim membuat ratusan orang pendukung Jaffar dan Dwi Hari Winarno, yang memadati ruang sidang, berteriak bahagia, usai hakim mengetuk palu penutup sidang. "Alhamdulillah," sebut Jaffar sambil sujud syukur.
Sementara, dimintai pendapatnya oleh hakim, jaksa Reza Pahlevi dan 2 jaksa lainnya, menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim itu. Padahal sebelumnya, mereka menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan badan.
Sedangkan penasihat hukum kedua terdakwa, Tedhi Hermawan, mengapresiasi dan menilai putusan majelis hakim sudah tepat. "Tidak terbukti di persidangan bahwa klien kami menguntungkan diri sendiri, orang lain, melakukan pemerasan, semua tidak terbukti," sebut Tedhi.
Pantauan merdeka.com selama jalannya persidangan, meski terbuka untuk umum, PN Samarinda tidak menyediakan pengeras suara, sehingga suara majelis hakim saat membacakan putusan terdengar sangat kecil, dan memancing orang di luar sidang untuk merengsek masuk, agar mendengar lebih jelas.
Kehadiran kepolisian bersenjata baik dari Brimob Polda Kaltim maupun dari Samapta Polresta Samarinda, tidak mampu membendung antusiasme pendukung kedua terdakwa, hingga akhirnya ratusan orang berada di dalam ruang sidang.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3) lalu, membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang diduga dilakukan buruh bongkar muat dan bermuara ke koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda.
Petugas saat itu menyita antara lain uang tunai Rp6,1 miliar, 3 unit CPU, dan dokumen penting, di kantor Komura. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 3 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya juga, Selasa (12/12) lalu, PN Samarinda juga membebaskan 2 terdakwa kasus pemerasan dan kekerasan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Heri Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah alias Elly, setelah sebelumnya, dituntut 10 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaPutusan kasasi kedua terdakwa itu berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaGregorius Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan di lantai dua rumahnya yang ada di Surabaya, Minggu (27/10). Dia sempat ketakutan saat hendak ditangkap.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca Selengkapnya