Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua terdakwa pungli Rp 6,1 M di TPK Palaran Samarinda divonis bebas

Dua terdakwa pungli Rp 6,1 M di TPK Palaran Samarinda divonis bebas Sidang vonis terdakwa kasus pungli di Samarinda. ©2017 Merdeka.com/Nur Aditya

Merdeka.com - Dua terdakwa kasus megapungli Rp 6,1 miliar di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Kalimantan Timur, Jaffar Abdul Gafar dan Dwi Hari Winarno, divonis bebas majelis hakim PN Samarinda. Sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut keduanya 15 tahun penjara.

Kedua terdakwa yang juga Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan sekretaris Komura, mengikuti persidangan yang dimulai pukul 14.40 Wita hingga 16.58 Wita. Amar putusan dibacakan bergantian Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele dan 2 hakim anggota.

Dwi diputus lebih dulu, dan divonis bebas dari semua tuduhan. Menyusul Jaffar, yang disidang mulai pukul 15.45 Wita, akhirnya juga divonis bebas majelis hakim.

"Membebaskan terdakwa dari semua tuduhan," kata hakim Joni Kondolele, saat membacakan putusannya di hadapan terdakwa Jaffar, Kamis (21/12).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan semua harta dan aset yang sempat disita. Baik itu harta bergerak, maupun harta tidak bergerak.

Sontak, putusan hakim membuat ratusan orang pendukung Jaffar dan Dwi Hari Winarno, yang memadati ruang sidang, berteriak bahagia, usai hakim mengetuk palu penutup sidang. "Alhamdulillah," sebut Jaffar sambil sujud syukur.

Sementara, dimintai pendapatnya oleh hakim, jaksa Reza Pahlevi dan 2 jaksa lainnya, menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim itu. Padahal sebelumnya, mereka menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan badan.

Sedangkan penasihat hukum kedua terdakwa, Tedhi Hermawan, mengapresiasi dan menilai putusan majelis hakim sudah tepat. "Tidak terbukti di persidangan bahwa klien kami menguntungkan diri sendiri, orang lain, melakukan pemerasan, semua tidak terbukti," sebut Tedhi.

Pantauan merdeka.com selama jalannya persidangan, meski terbuka untuk umum, PN Samarinda tidak menyediakan pengeras suara, sehingga suara majelis hakim saat membacakan putusan terdengar sangat kecil, dan memancing orang di luar sidang untuk merengsek masuk, agar mendengar lebih jelas.

Kehadiran kepolisian bersenjata baik dari Brimob Polda Kaltim maupun dari Samapta Polresta Samarinda, tidak mampu membendung antusiasme pendukung kedua terdakwa, hingga akhirnya ratusan orang berada di dalam ruang sidang.

Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3) lalu, membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang diduga dilakukan buruh bongkar muat dan bermuara ke koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda.

Petugas saat itu menyita antara lain uang tunai Rp6,1 miliar, 3 unit CPU, dan dokumen penting, di kantor Komura. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 3 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya juga, Selasa (12/12) lalu, PN Samarinda juga membebaskan 2 terdakwa kasus pemerasan dan kekerasan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Heri Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah alias Elly, setelah sebelumnya, dituntut 10 tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di NTB
MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di NTB

Putusan kasasi kedua terdakwa itu berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur: Sempat Ketakutan di Lantai Dua, Hanya Ada Pembantu di Rumah
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur: Sempat Ketakutan di Lantai Dua, Hanya Ada Pembantu di Rumah

Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan di lantai dua rumahnya yang ada di Surabaya, Minggu (27/10). Dia sempat ketakutan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON

Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.

Baca Selengkapnya
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Baca Selengkapnya