Duduk Perkara Lin Che Wei dan Minyak Goreng Langka Tapi Dilaporkan Tak Sesuai Fakta
Merdeka.com - Lin Che Wei resmi ditetapkan tersangka dalam kasus suap izin ekspor crude palm oil (CPO) beserta minyak goreng, turunannya. Perannya cukup aktif dan berkait dengan kelangkaan minyak goreng.
Usut punya usut, Lin Che Wei direkrut Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa surat kontrak. Hanya berdasarkan kedekatan secara personal dengan pejabat tertentu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap Lin Che Wei yang menentukan Domestic Market Obligation (DMO) atau kebutuhan dalam negeri minyak goreng sebesar 20 persen sudah terpenuhi. Tidak lain cukup dengan komitmen, tak perlu cek fakta stok minyak goreng di lapangan.
-
Bagaimana komitmen dilakukan? Komitmen bisa dilakukan dengan cara suka rela atau tanpa unsur paksaan.
-
Apa yang didorong oleh Kementan? Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong HUT ke 78 RI menjadi semangat dalam membangun pertanian yang berdaulat pangan.
-
Siapa yang tekankan pentingnya komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang dibahas DPR dengan bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Apa pengertian komitmen? Komitmen adalah perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu atau kontrak. Komitmen juga bisa diartikan sebagai tanggung jawab.
"Dia (Lin Che Wei) ini yang menentukan DMO itu 20 persen, dia sampaikan cukup dengan komitmen saja," ungkap Ketut.
Seharusnya, pemenuhan DMO 20 persen dibarengi dengan melihat stok di lapangan. Bukan dengan komitmen seperti yang diyakinkan Lin Che Wei.
"Ini kan sangat berbahaya. Harusnya kan 20 persen ini ke untuk (terbitkan izin) PE (Perizinan Ekspor). Untuk PE itu syaratnya adalah DMO 20 persen dan itu harus lihat faktanya di lapangan tapi ternyata hanya dengan suatu komitmen aja dia menentukan itu udah tidak perlu melihat lapangan tapi komitmen aja yang akhirnya terjadi ini," bebernya.
Sedangkan, dalam laporan tertulis 20 persen sudah terlampaui. "Bahkan, ada 26 persen untuk dalam negeri," sambungnya.
Padahal, fakta di lapangan barang (minyak goreng) tidak ada. "Artinya apa, itu adalah adanya suatu pelanggaran di situ," katanya.
Ia menegaskan posisi Lin Che Wei sendiri bisa ikut menghadiri rapat penentuan kebijakan terkait minyak goreng karena kedekatan personal.
"LCW ini pribadi yang merekrut," katanya.
Era Mendag Baru
Ketut Sumedana mengatakan masuknya Lin Che Wei ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni saat pergantian menteri baru. Dengan kata lain, saat Mendag M. Lutfi menjabat.
"Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah (Lin Che Wei masuk Kemendag)," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran dari tersangka atas nama Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Tersangka pun langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," jelas dia.
Dalam kasus ini, Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.
Baca SelengkapnyaHal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaPerubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaPasalnya, beberapa komoditas pokok penting masih dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, seperti terjadi pada minyak goreng.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaPemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca SelengkapnyaHarga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaM Lutfi mengaku dicecar 61 pertanyaan oleh penyidik. Dia pun menjawab pertanyaan-pertanyaan itu sesuai dengan pengetahuannya.
Baca SelengkapnyaHal itu sebagai upaya melancarkan alur pendistribusiannya tepat sasaran ke masyarakat.
Baca SelengkapnyaKemendag telah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng, salah satunya menaikan HET MinyakKita.
Baca SelengkapnyaPermendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi pada Kamis (18/7) malam.
Baca SelengkapnyaSaat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Baca Selengkapnya