Dugaan kampanye di sekolah, Cawalkot Bekasi mangkir saat dipanggil Panwaslu
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi memanggil calon wali kota Bekasi nomor urut 2, Nur Supriyanto. Pasalnya, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga melakukan kampanye di sekolah, tempat kegiatan belajar mengajar.
Anggota Panwaslu Kota Bekasi Tomi Suswanto mengatakan, berdasarkan laporan diduga Nur Supriyanto berkampanye di sebuah sekolah Islam swasta di Rawalumbu. Lembaganya mengantongi sebuah bukti berupa foto dan video.
"Kami ingin meminta klarifikasi dulu dari yang bersangkutan," kata Tomi di Bekasi, Rabu (25/4).
-
Siapa yang ikut membantu Kapolresta Pekanbaru mensosialisasikan Pemilu Damai? Jeki menjelaskan Bawaslu yang hadir turut menjelaskan soal proses singkat tentang persiapan Pemilu.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
Menurut dia, diduga Nur Supriyanto melanggar pasal 69 huruf I Undang-Undang No 10 tahun 2016, dan UU Nomor 35 tahun 2015 pasal 15 tentang perlindungan anak. Karena itu, Nur Supriyanto dilaporkan juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia setempat.
"Ancamannya pidana satu bulan dan maksimal enam bulan, dan denda Rp 100 ribu maksimal Rp 1 juta," ungkap Tomi.
Sayangnya, sampai pukul 16.00 WIB, Nur Supriyanto tak kunjung datang ke Kantor Panwaslu di Jalan Hasibuan, Bekasi Timur. Karena itu, Panwaslu berencana melayangkan surat panggilan kedua.
Kuasa Hukum Nur Supriyanto, Hiu Hindiana mengatakan, pihaknya sudah menerima undangan dari Panwaslu. Ia mengatakan, kliennya tak bisa hadir karena ada agenda sosialisasi Pilkada Kota Bekasi.
"Saya sendiri ada agenda di luar, jadi besok kami akan datang memberikan klarifikasi," kata Hiu saat dihubungi wartawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Gibran kukuh aksinya tidak melanggar aturan kampanye karena tak ada ajakan memilih
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaBKD Sulsel enggan mengungkapkan identitas Kepsek yang melanggar soal netralitas ASN.
Baca SelengkapnyaWali Kota Medan Bobby Nasution memberikan tanggapan terkait pejabat Disdik yang viral mengajak para kepala sekolah mendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaASN Disdik Sulsel itu disebut-sebut menggunakan baju berlambang Korpri.
Baca SelengkapnyaVerrell Bramasta memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (29/1)
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati
Baca SelengkapnyaUntuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Baca Selengkapnya