Dugaan Korupsi Murabahah, Seorang Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Ditahan
Merdeka.com - Polisi menetapkan pemimpin seksi pembiayaan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu (capem) Duri Kabupaten Bengkalis, inisial AM dalam kasus korupsi dengan kerugian negara Rp1,1 miliar.
Pria berusia 43 tahun itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka korupsi pembiayaan murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil. Setelah uang cair, kredit yang diajukan debitur tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"AM merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah Capem Duri. Dia dipanggil untuk diperiksa. Kemudian AM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo kepada merdeka.com, Selasa (2/5).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
AM merupakan tersangka tambahan dari pegawai lain yang sebelumnya juga ditahan polisi. Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian memeriksa AM terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah di BRK Syariah Duri, kepada debitur perorangan.
"Perbuatan AM dilakukan pada Mei hingga Agustus 2013 lalu. Penyidik menemukan bukti pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional dan prosedur (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp1 miliar lebih," tutur Teguh.
Tersangka AM berperan tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah, sebagaimana ketentuan atau SOP BRK Syariah kepada debitur inisial SW dan SM yang terjadi pada periode Mei-Agustus 2013 lalu.
"Akibat pemberian kredit tersebut, PT BRK Syariah mengalami kerugian karena kredit macet yang dilakukan debitur berinisial SW dan SM. Debitur tidak pernah melakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada BRK cabang pembantu Syariah Duri," jelasnya.
Tidak sembarangan, penyidik melibatkan BPKP Perwakilan Riau dalam melakukan audit terhadap kasus tersebut. Setelah dihitung, BPKP menemukan kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp1,1 miliar lebih.
"Tersangka AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucap Teguh.
Penyidik kemudian melakukan penahanan agar mempermudah penyidikan. Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau di bawah komandoi Kompol Teddy Ardian ini kerap kali melakukan penangkapan dan penahanan di hari Jumat.
Sebelumnya, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau juga telah menahan mantan pimpinan BRK Syariah Duri bernama Enda Dwi Seputra (56).
Kemudian pada Jumat 14 April 2023, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, kembali menahan seorang pria tua berinisial Sentul (65), yang merupakan orang tua dari debitur SW dan menikmati hasil kredit fiktif senilai satu miliar lebih itu.
Tersangka sebelumnya dalam kasus ini yaitu END (56). Saat kasus itu terjadi, END bertugas sebagai pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri, Kabupaten Bengkalis. Dia ditangkap tim di Yogyakarta pada 19 Januari 2023.
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimaus Kompol Teddy Ardian menyatakan, END diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP).
"Perbuatan END itu terjadi pada periode Mei 2013 sampai dengan Agustus 2013 di BRK Capem Syariah Duri," kata Teddy.
Dia diduga memberikan pembiayaan kredit usaha mikro dan kecil murabahah (UMKM) kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"END memberikan pembiayaan ib kredit usaha mikro dan kecil murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Atas penyaluran pembiayaan tersebut PT BRK mengalami kerugian," ucap Teddy.
Polisi menyita barang bukti fotokopi SK Direksi BRK Nomor: 134/KEPDIR/2008, tanggal 03 November 2008 tentang SOP Pembiayaan ib Usaha Mikro dan Kecil. Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 03 Juli 2014. Fotokopi dokumen kredit 4 debitur. fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.
"Dari identitasnya, tersangka END merupakan warga Karangjenjem Kelurahan Sargonohardjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DIY," jelas Teddy.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi perwira pertama itu telah dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaDokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaMY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca Selengkapnya