Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Aspidum Kejati DKI Dijebloskan ke Lapas Cibinong

Eks Aspidum Kejati DKI Dijebloskan ke Lapas Cibinong Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Agus Winoto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Jawa Barat.

Agus Winoto dijebloskan ke bui lantaran vonis terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Hari Senin (22/6) jaksa eksekusi KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Agus Winoto (Apsidum Kejati DKI) terkait penerimaan sejumlah uang dari Sendy Pericho dan Alfin Suherman untuk penanganan perkara di PN Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).

Orang lain juga bertanya?

Agus Winoto akan menjalani masa pidana penjara 5 tahun sesuai dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Agus divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan pada Senin, 24 Februari 2020. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan vonis Agus Winoto yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Agus bersikap sopan dan berterus terang di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya.

Agus diyakini terbukti menerima suap Rp200 juta dari pengusaha sekaligus pihak yang beperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman. Penerimaan suap dari Sendy dan Alfin itu melalui Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Yadi Herdianto.

Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

JPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya