Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Kajari Wamena dikenal 'nakal', kerap terima suap amankan perkara

Eks Kajari Wamena dikenal 'nakal', kerap terima suap amankan perkara Bekas Kajari Wamena. ©2018 Merdeka.com/ali dungga

Merdeka.com - Ditangkap dan ditahan dalam kasus korupsi dana operasional kantor, mantan Kajari Wamena I Putu Suarjana ternyata memang dikenal nakal dalam urusan perkara. Seorang sumber jaksa senior di lingkup Kejati NTB mengungkap, Suarjana pernah menjadi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa – NTB tahun 2003.

Ketika itu, Kajari dijabat Adi Togarisman, yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurut sumber, Suarjana memang dikenal tak transparan dalam penanganan perkara saat menjadi Kasi Pidum di Sumbawa.

Ia diduga pernah menerima imbalan Rp 5 juta dari perkara pidana umum. Suap itu terungkap setelah keluarga terdakwa heran perkara itu masih terus maju ke pengadilan.

Orang lain juga bertanya?

"Pak, bagaimana uang yang saya kasih itu, cukup?" kata sumber yang saat itu menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, sesuai pengakuan keluarga terdakwa.

Terheran heran, dia pun menelusuri sendiri hingga berujung ke nama Putu Suarjana. "Saya paksa dia ngaku, tetapi tetap tidak mau. Akhirnya saya angkatin kursi, dia akhirnya ngaku terima uang itu. Malam itu juga, uang itu saya minta dikembalikan," kenangnya, hingga akhirnya perkara itu berlanjut.

"Sekarang dia melakukan lagi di Wamena. Tetapi yang saya tahu, dia gelapkan dana operasional sebesar Rp 3,5 miliar lebih," sambung dia.

Ini dibenarkan Asisten Intelijen Kejati NTB, Sucipto bahwa Suarjana ditangkap dalam kasus penggelapan dana operasional, tetapi enggan dirincikannya.

Namun sesuai direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Suarjana melakukan serangkaian upaya penggelapan dana operasional. Dalam menggelapkan dana kantor, Suarjana tidak sendiri, ia dibantu bendaharanya, Firman Rachman yang sudah dieksekusi lebih awal.

Serangkaian perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2012 sampai 2013 dengan membuat skenario untuk menilep anggaran operasional Kejari Wamena Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 3.591.199.000 dan dana operasional Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 3.942.049.000.

I Putu Suarjana, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Wamena dianggap telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3,1 miliar sesuai hitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Propinsi Papua.

Atas perbuatannya, terdakwa dipidana sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Riwayat penanganan perkara terdakwa memang cukup panjang. Suarjana cukup gigih melawan.

I Putu Suarjana divonis empat tahun di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura. Terdakwa kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jayapura menambah hukumannya menjadi enam tahun. Tak puas putusan tersebut, I Putu Suarjana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Apes, MA menambah hukuman menjadi delapan tahun penjara dan diminta uang pengganti sebesar Rp 800 juta dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun penjara. Namun ketika hendak dieksekusi, terdakwa kabur dan petualangannya berakhir di hotel Crown Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

"Ada atau tidak penetapan tersangka baru, itu nanti akan disampaikan lebih lanjut. Kami belum bisa mengonfirmasi hari ini secara resmi terkait dengan hasil pengembangan perkara itu. Tetapi yang pasti tentu saja tim masih berada di lapangan untuk terus melakukan pencarian bukti-bukti yang ada," paparnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

Ghufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar

AKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.

Baca Selengkapnya
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

Menurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista

Pihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya