Eks Kajari Wamena dikenal 'nakal', kerap terima suap amankan perkara
Merdeka.com - Ditangkap dan ditahan dalam kasus korupsi dana operasional kantor, mantan Kajari Wamena I Putu Suarjana ternyata memang dikenal nakal dalam urusan perkara. Seorang sumber jaksa senior di lingkup Kejati NTB mengungkap, Suarjana pernah menjadi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa – NTB tahun 2003.
Ketika itu, Kajari dijabat Adi Togarisman, yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurut sumber, Suarjana memang dikenal tak transparan dalam penanganan perkara saat menjadi Kasi Pidum di Sumbawa.
Ia diduga pernah menerima imbalan Rp 5 juta dari perkara pidana umum. Suap itu terungkap setelah keluarga terdakwa heran perkara itu masih terus maju ke pengadilan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
"Pak, bagaimana uang yang saya kasih itu, cukup?" kata sumber yang saat itu menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, sesuai pengakuan keluarga terdakwa.
Terheran heran, dia pun menelusuri sendiri hingga berujung ke nama Putu Suarjana. "Saya paksa dia ngaku, tetapi tetap tidak mau. Akhirnya saya angkatin kursi, dia akhirnya ngaku terima uang itu. Malam itu juga, uang itu saya minta dikembalikan," kenangnya, hingga akhirnya perkara itu berlanjut.
"Sekarang dia melakukan lagi di Wamena. Tetapi yang saya tahu, dia gelapkan dana operasional sebesar Rp 3,5 miliar lebih," sambung dia.
Ini dibenarkan Asisten Intelijen Kejati NTB, Sucipto bahwa Suarjana ditangkap dalam kasus penggelapan dana operasional, tetapi enggan dirincikannya.
Namun sesuai direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Suarjana melakukan serangkaian upaya penggelapan dana operasional. Dalam menggelapkan dana kantor, Suarjana tidak sendiri, ia dibantu bendaharanya, Firman Rachman yang sudah dieksekusi lebih awal.
Serangkaian perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2012 sampai 2013 dengan membuat skenario untuk menilep anggaran operasional Kejari Wamena Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 3.591.199.000 dan dana operasional Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 3.942.049.000.
I Putu Suarjana, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Wamena dianggap telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3,1 miliar sesuai hitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Propinsi Papua.
Atas perbuatannya, terdakwa dipidana sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Riwayat penanganan perkara terdakwa memang cukup panjang. Suarjana cukup gigih melawan.
I Putu Suarjana divonis empat tahun di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura. Terdakwa kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jayapura menambah hukumannya menjadi enam tahun. Tak puas putusan tersebut, I Putu Suarjana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Apes, MA menambah hukuman menjadi delapan tahun penjara dan diminta uang pengganti sebesar Rp 800 juta dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun penjara. Namun ketika hendak dieksekusi, terdakwa kabur dan petualangannya berakhir di hotel Crown Cakranegara, Kota Mataram, NTB.
"Ada atau tidak penetapan tersangka baru, itu nanti akan disampaikan lebih lanjut. Kami belum bisa mengonfirmasi hari ini secara resmi terkait dengan hasil pengembangan perkara itu. Tetapi yang pasti tentu saja tim masih berada di lapangan untuk terus melakukan pencarian bukti-bukti yang ada," paparnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaKeduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya