Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks pimpinan sebut kasus Sumber Waras cuma masalah perspektif

Eks pimpinan sebut kasus Sumber Waras cuma masalah perspektif Rumah Sakit Sumber Waras. ©2016 Merdeka.com/ronauli

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua KPK M Yasin turut merespon mengenai kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Dia menilai ada kemiripan kasus ini dengan korupsi Bank Century.

"Tidak mirip tapi bisa juga seperti itu jika ditemukan bukti baru di kesempatan lain bisa juga, informasi kan terus bergulir, yang belum ditemukan penyidik sekarang mungkin bisa saja di waktu yang lain," kata Yasin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6).

Mengenai adanya perbedaan pendapat antara mantan ketua KPK Taufiqurachman Ruki dengan Ketua KPK Agus Rahardjo, Yasin menduga hanya ada selisih perspektif. ‎Sebab pelanggaran hukum ada berbagai macam jenisnya. Beberapa di antaranya ialah pelanggaran prosedur hukum.

Orang lain juga bertanya?

"Menurut saya bisa saja suatu saat ditemukan katakanlah indikasi yang lain, tunggu saja hasilnya," tuturnya.

Irjen Kemenag tersebut menjelaskan bahwa dalam kasus Century awalnya tidak ditemukan unsur pidana. Namun tiba-tiba muncul novum baru atas keterlibatan Budi Mulya. Akhirnya kasus Century berlanjut.

"Belum tentu kasus itu yang sekarang ini (Sumber Waras) dianggap final kalau menurut saya. Bisa saja lihat saja pengembangan penyelidikan," ujarnya.

Yasin menjelaskan audit investigatif BPK bersifat final dan mengikat. Ia melihat tidak ada kesalahan di BPK. Tetapi terdapat perbedaan sudut pandang di KPK.

"Kalau KPK itu sudut pandangnya ada atau tidak seseorang melakukan tindak pidana atas kerugian negara yang disebutkan oleh BPK. Saya kira belum final juga di KPK, jadi bisa saja menemukan bukti-bukti baru bisa saja yang terkait dengan itu, kita tunggu saja," ungkapnya.

Ia menilai pandangan KPK dan BPK berbeda terkait laporan audit. Yasin menceritakan pengalamannya saat BPK melakukan audit investigasi kasus Century. Di mana, KPK melakukan rapat berulang dengan BPK.

"Menurut saya ya, pengalaman kami di KPK dulu sering juga meminta audit investigasi atas suatu kasus, tapi tidak serta merta apa yang dihasilkan BPK ada unsur pidananya walau ada kerugian negara," ujarnya.

Mengenai pernyataan BPK, Pemda DKI harus mengembalikan dana yang terkait kerugian negara, Yasin sependapat. Bila tidak dilakukan, Yasin mengatakan akan terjadi ganjalan dalam opini laporan keuangan.

"Ya itu haknya Pak Ahok, tapi kalau BPK itu apabila ada kerugian negara itu sebelum dikembalikan maka belum bisa berubah opini nanti jadi ganjalan terus," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang PK Saka Tatal, Pengacara 'Kuliti' Habis Putusan Hakim Kasus Vina & Dua DPO Fiktif
VIDEO: Sidang PK Saka Tatal, Pengacara 'Kuliti' Habis Putusan Hakim Kasus Vina & Dua DPO Fiktif

Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016

Baca Selengkapnya