Fadli Zon dukung HTI diundang sebagai korban Perppu Ormas
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung rencana Komisi II mengundang ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke rapat pembahasan Perppu Ormas. Menurutnya, HTI merupakan korban dari Perppu Ormas sehingga penting didengar pandangannya.
"Jadi saya kira perlu mereka didengar juga pandangannya sebagai pihak yang menjadi korban Perppu ini," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10).
Fadli mengingatkan agar ormas-ormas yang diundang tidak hanya yang sepakat dengan Perppu Ormas. Pasalnya, dia menganggap Perppu Ormas ini subjektif dengan hilangnya peran pengadilan dalam langkah pembubaran ormas.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pembubaran Pardedetex? Akhirnya pada 1984, Pardedetex resmi dibubarkan karena tidak ada yang melanjutkan warisan klub.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Bagaimana menurut Zulhas berpartai itu? 'Kalau lihat malam ini wajar PAN menjadi pemenang pemilu, layak, pantas. Kader PAN punya talenta. Oleh karena itu, mari kita songsong kemenangan PAN di Pemilu 2024,' ujar Zulhas dalam sambutannya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Siapa yang merespon pengunduran diri Mahfud? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
"Jangan dari pandangan sepihak atau berpihak atau subjektif karena kan Perppu ini meniadakan proses pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya berencana mengundang para pakar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga ormas pada 17-19 Oktober 2017.
"Setelah itu akan ada pandangan-pandangan dari fraksi, lalu minggu depan kita akan mendengarkan, mengundang para pakar, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan terkait apa yang menjadi pembahasan di dalam Perppu Ormas tersebut," terang Ace.
Sejauh ini, Komisi II masih menginventarisir ormas-ormas yang akan diundang. Fraksi-fraksi akan mengusulkan ormas mana saja akan diundang dalam rapat. Namun, Ace menyebut ormas yang kemungkinan besar akan diundang seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk mengundang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI adalah ormas yang telah dibubarkan pemerintah dengan memakai Perppu Ormas pada 18 Juli 2017 lalu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaPadahal dalam undang-undang jelas tertulis kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran diatur di dalam konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca Selengkapnya