Fauzi dipenjara 7 tahun gara-gara simpan sabu 0,79 gram
Merdeka.com - Fauzi, warga Dusun Serebih, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Lambang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, hanya pasrah begitu hakim ketua Rifandaru menjatuhkan putusan vonis tujuh tahun kurungan penjara.
Hakim menilai terdakwa Fauzi terbukti secara sah menyimpan, memiliki, dan membawa dua poket sabu seberar 0,79 gram. Sehingga dianggap melanggar pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ini menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun kurungan penjara," terang Rifandaru, di ruang Tirta 1, Pengadilaan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/8).
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa Jubir AMIN? Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena buka suara terkait gimik bagi-bagi susu hingga tarian gemoy pasangan capres dan cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Putusan hakim yang diberikan terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Amin akbar. Dia memberikan tuntutan sembilan tahun penjara.
Namun, hakim menilai terdakwa berperilaku sopan, tidak berbelit selama menjalani persidangan. "Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba," ucap hakim.
Kasus ini terjadi Sabtu, 4 Maret 2017, sekitar pukul 01.00, dimana saat itu terdakwa ini disuruh untuk membeli sabu-sabu oleh Razak (DPO) di Surabaya. Saat itu juga terdakwa ini membeli sabu-sabu tersebut.
Setelah membeli narkoba, terdakwa hendak kembali ke Madura. Tapi, saat sampai di Jalan Pacar Keling, terdakwa dihentikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Terdakwa tidak dapat mengelak begitu polisi menemukan dua poket sabu. Saat itu juga terdakwa digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya