Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa
Merdeka.com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua mendapat respons negatif dari pihak keluarga korban. Mereka kecewa karena tuntutan itu dinilai terlalu ringan.
"Kami merasa sangat kecewa," kata Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua Hutabarat di Jambi, Selasa (17/1).
Rosti meminta keadilan karena putranya telah dibunuh secara sadis, keji, dan biadab. "Saya ibu almarhum Brigadir Yosua, mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ucapnya.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
"Kami berharap pada hakim yang mulia, memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," imbuhnya.
JPU Tidak Punya Nyali
Sementara kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat mengatakan JPU tidak memiliki nyali untuk menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati, karena semua unsur Pasal 340 telah terpenuhi.
"Kami melihat JPU hanya memberikan hukuman seumur hidup saja, sementara dari pertimbangan mereka yang disampaikan itu sudah memenuhi semua unsur," jelasnya.
Ramos mempertanyakan alasan JPU tidak menuntut dengan hukuman mati, karena semua unsur sudah terpenuhi dan tidak ada alasan meringankan. Menurutnya, hukuman itu sesuai dengan rasa keadilan untuk keluarga Brigadir J.
Dia menambahkan, isu perselingkuhan yang dibangun JPU tidak berdasar. Hal itu dianggap hanya untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan terdakwa lain.
"Jadi JPU tersebut diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan tuntutan kalau memang sudah pantas. Namun kita juga punya hak untuk menyatakan bahwa kami dari penasihat hukum dan keluarga korban tidak merasa puas terhadap tuntutan tersebut," tegasnya.
"Karena kami melihat niat dari Kuat Maruf, Riski Rizal, yang bantu proses pembunuhan berencana sampai berhasil," imbuh dia.
Ramos menjelaskan, saat tindak pidana pembunuhan berencana itu terjadi, Ferdy Sambo merupakan aparat penegak hukum. Dia mempunyai kewenangan dan mengetahui konsekuensi hukum tindak pidana itu.
"Kami juga melihat bahwa sosok Ferdy Sambo masih juga ada pengaruhnya," ucapnya.
Ramos menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J. "Dia mengatakan tidak terima terhadap hukuman seumur hidup, karena Ferdy Sambo sudah membunuh anaknya dengan cara tidak manusiawi,” sambungnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Ferdy Kesek berharap ,majelis hakim nantinya objektif saat memutus perkara itu. Hakim bisa saja untuk menjatuhkan hukuman lebih tinggi.
"Jadi hakim berhak untuk memutuskan secara objektif dan subjektif sehingga ada catatan hakim harus objektif dalam hukuman Ferdy Sambo," tutupnya.
Reporter: Hidayat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya