Ferdy Sambo, Jenderal Polisi Kedua di Indonesia Divonis Mati
Merdeka.com - Mantan kadiv Prompam Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan amar putusannya. Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri Brigadir Nofrianysah Hutabarat alias Brigadir J.
Nama Sambo pun menambah daftar kedua seorang Jenderal polisi yang mendapat ganjaran vonis hukuman mati. Lantas siapa yang pertama?
Mengutip dari berbagai sumber, sosok Jenderal polisi yang pertama kali divonis hukuman mati oleh majelis hakim juga pernah menimpa Brigadir Jenderal Raden Soegeng Soetarto. Pada masanya, ia merupakan pendukung setia dari Presiden pertama RI, Soekarno. Bahkan Soegeng Soetarto pernah didapuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) suatu badan penasihat presiden yang berpengaruh.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kariernya berakhir pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang diduga terlibat dalam aksi kudeta yang gagal. Akan tetapi, vonis tersebut berubah pada saat era Presiden Soeharto berkuasa tahun 1980. Semula hukuman mati Soetarto diubah menjadi hukuman seumur hidup dan kembali menghirup udara bebas pada tahun 1995.
Hal serupa pun kini terjadi pada Sambo, sosok jenderal bintang dua yang pernah menduduki Kadiv propam sudah tamat. Sambo diberhentikan tidak hormat dari kesatuannya.
Sepanjang perjalanan kariernya, pria kelahiran 9 Februari 1973 asal Barru, Sulawesi Selatan disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhanyangkara. Ia meniti kepolisian dari jejak ayahnya bernama Pither Sambo yang merupakan purnawirawan berpangkat mayor Jenderal Polisi.
Sebagai awal kariernya, ia menduduki sebagai Pama Lemdiklat Polri pada 1994 hingga 1995. Setahun setelahnya, Ferdy Sambo bertugas di Polres Jakarta Timur pada tahun 1995 yang menjabat Pamapta C.
Kariernya pun terus meroket pasca menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat pada tahun 2010. Sebanyak dua kali menduduk kursi Kapolres diantaranya Kapolres Purbalingga tahun 2012 dan Kapolres Brebes tahun 2013.
Singkat cerita, nama Sambo pun mulai dikenal dari sini. Dirinya menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015. Saat itu ia mendampingi Dirreskrimum Polda Metro Jaya Krisna Murti.
Kala itu berbagai kasus diungkap dirinya bersama Krisna Murti. Dengan memakai pakaian bertulisan 'Turn Back Crime' menjadi kebanggaan Polda Metro Jaya kala itu. Hal ini pun menjadi viral di media sosial.
Setahun berselang, Sambo mendapat promosi di Bareskrim Mabes Polri selaku Kasubdit IV lalu dipercaya selaku Dirtipidum Bareskrim Polri 2019. Hingga puncak kejayaannya pada tahun 2020 selaku Kadiv Propam Polri dan bintang dua pun disematkan di pundaknya saat berumur 47 tahun oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Kasus Pembunuhan Berkahir Dengan Pemecatan
Nama institusi kepolisian pun tercoreng usai Sambo terbukti melakukan pembunuhan sekaligus otak dari kematian ajudannya, Brigadir J di rumah dinasnya, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebagai jabatannya polisinya polisi pada saat itu, justru ditetapkan oleh menjadi tersangka dengan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Dia juga diduga melakukan rekayasa serta menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Bertahun-tahun pencapaiannya pun sirna dalam sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pencopotan ini sesuai dengan surat telegram (TR) St nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022, Ferdy Sambo digantikan oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.
Sambo Divonis Hukuman Mati
Tidak berhenti sampai di situ, Sambo pun harus duduk dikursi pengadilan untuk pertama kali pada 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ia didakwa dua hal yakni asal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Hari demi hari, terdakwa Sambo terus menghadiri persidangan, berharap hukumannya yang diadili dapat meringankannya. Sambil menghadirkan saksi meringankan hingga bentuk pembelaan terus dilontarkan pihaknya.
Singkat cerita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Ferdy Sambo selama masa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertimbangan penuntutan pidana, hal-hal yang meringankan. Tidak ada," kata Jaksa saat sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).
Pun di ujung persidangan, rupanya hukuman sambo justru lebih berat dibanding dengan tuntutan JPU. Sambo pun tak mengira hukuman yang hanya berakhir di balik jeruji seumur hidupnya justru malah mengancam nyawanya.
Hal yang terakhir kali didengarnya berupa hukuman mati oleh ketua Majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Meskipun demikian, mungkinkah nasib Ferdy Sambo bakal seperti Soegeng yang lolos dari hukuman mati atau justru sebaliknya?
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca Selengkapnya