Forum korban putusan MK mengadu ke Hakim Harjono
Merdeka.com - Forum Korban Putusan MK Berdaulat berdemonstrasi di depan Kantor Mahkamah Konstitusi. Mereka mengaku membawa sejumlah bukti putusan MK bermasalah.
Setelah satu jam berorasi, mereka diterima oleh pihak MK. Salah satu petugas MK meminta semua perwakilan untuk naik ke lantai dua Gedung MK.
"Kami minta bertemu dengan Hakim Harjono dan menyerahkan resume tiap kabupaten/kota," kata Ahmad Suryono saat memasuki Gedung MK, Lantai 2, Kamis (24/10).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Saat diminta menentukan berapa jumlah yang akan masuk oleh petugas keamanan MK, sempat terjadi adu mulut karena banyaknya peserta perwakilan yang ikut masuk. Padahal dalam rilisnya, mereka mengaku utusan 8 kabupaten/kota yang kalah berperkara di MK sebelumnya.
Adapun nama utusan yang tertera dalam rilisnya, 1). Ahmad Suryono (Kota Kediri), 2) Elang PO Rubra (Kabupaten Dogiya), 3) Marihot Siahaan (Kota Palembang), 4) Yulius Kamaye (Kabupaten Paniai), 5) Joncik Muhammad (Kabupaten Empat Lawang), 6) R. Zaidid Sarjono (Kabupaten Banyuasin), 7) Eko Sumaryono (Kota Waringin Barat), 8) Gerry Hukubun (Kabupaten Maluku Tenggara). Namun saat naik jumlah yang ikut serta lebih dari sepuluh orang.
Mereka ditemui Hakim Konstitusi Harjono sekitar pukul 13.00 WIB dan pertemuan itu tertutup untuk media.
Dalam keterangan Ahmad Suryono, pertemuan itu untuk menyerahkan dokumen yang berjudul "Resume Perkara Sengketa Pilkada" yang berisi kejanggalan-kejanggalan putusan dari 8 kabupaten/kota yang memprotes. Tiap resume laporan per kabupaten/kota ditandatangani oleh pengacaranya atau kandidat calon Bupati/Wali Kota yang kalah dalam putusan.
"Kami dengar di tv, kami ditantang oleh Pak Harjono, kalau memang ada yang janggal minta dilaporkan, ya sudah kami bawa resumenya," ujar Ahmad. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan teregistrasi dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaHakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo menjadi salah satu majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun Kepaliitan.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAdies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaSurat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud atau dalam hal ini pemohon 02
Baca SelengkapnyaSidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri Para Pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live.
Baca Selengkapnya