Gara-Gara Tangan dan Kaki Istri Tersenggol, Warga Palembang Bunuh Pemotor
Merdeka.com - Hanya gara-gara tangan dan kaki istri tersenggol, Ardi Pasda (35) nekat membunuh pemotor, Andy Yusuf (31). Lima tahun buron, pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Peristiwa itu bermula saat pelaku berboncengan sepeda motor dengan istrinya di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, 23 April 2015. Lalu, mereka berpapasan dengan korban yang juga berbonceng dengan seorang wanita.
Ketika itulah, motor korban menyenggol tangan dan kaki istri pelaku, Upik. Tak terima, pelaku meminta korban berhenti dan langsung marah-marah. Kesal dimarahi karena merasa menyenggol secara tak sengaja, korban memukul kepala korban hingga helm yang dikenakan terjatuh.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kapan terduga teroris di Gorontalo ditangkap? Karena gagal, YLK pun berupaya menghilangkan jejak, namun pergerakannya berhasil diketahui oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri yang akhirnya ditangkap pada Rabu (21/8) lalu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? Dua pria itu diketahui berinisial MK dan DN.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
Terjadi duel antara keduanya dan korban mencabut sebilah pisau dengan maksud menusuk pelaku.
Pelaku lantas merebut pisau itu dan menusukkannya ke dada korban. Korban tewas sementara pelaku langsung melarikan diri dan membuang pisau ke selokan.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan tersangka ditangkap beberapa waktu lalu setelah buron cukup lama. Pihaknya menggelar reka ulang sebanyak 15 adegan yang dilakukan tersangka dan istrinya.
"Tersangka membunuh karena kesal tangan dan kaki istrinya tersenggol motor korban," ungkap Edi, Kamis (19/11).
Dikatakan, tersangka Ardi Pasda yang beralamat di Kelurahan 8 Ilir l, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, dikenakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ndun bersama Enggar dan teman-temannya pada sore itu sedang mengoprek-oprek sepeda motor matic sejak siang hingga dini hari.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaSeorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca Selengkapnya