Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan Uang Perizinan, Warga Tangerang Ditangkap Polda Sumsel

Gelapkan Uang Perizinan, Warga Tangerang Ditangkap Polda Sumsel Pelaku penipuan dan penggelapan uang mengurus perizinan di Banyuasin, YM alias RZ. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah buron beberapa bulan, pelaku penipuan dan penggelapan uang mengurus perizinan terminal khusus Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan, YM alias RZ (39), ditangkap polisi. Tidak tanggung-tanggung, total uang yang ditilap pelaku sebanyak Rp1,7 miliar.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari total Rp1,7 miliar yang disetor, korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.

"Kami lakukan pengembangan terkait kasus ini," kata Agus kepada wartawan, Rabu (23/3).

Orang lain juga bertanya?

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, itu diamankan penyidik Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Jakarta. Dia sebelumnya dilaporkan korban EC (65) ke Mapolda Sumsel.

Penipuan dan penggelapan berawal saat korban yang menjadi pemilik sebuah perusahaan ingin mengurus izin terminal Pelabuhan TAA di Kementerian Perhubungan pada Juli 2019. Pelaku berjanji akan menyelesaikan perizinan secara tuntas dengan imbalan pembayaran jasa.

Beberapa hari setelah bersepakat, pelaku meminta uang Rp800 juta dengan cara ditransfer. Kemudian, pelaku meminta uang lagi dan dipenuhi korban sebesar Rp253.700.000.

Selanjutnya, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang sebagai jaminan pengurusan perizinan. Uang yang dimaksud sebesar Rp 649.080.000 dan ditransfer korban.

Setelah uang dengan total Rp1,7 miliar, pelaku justru menghilang dan perizinan terabaikan. Alhasil pada Juni 2021, korban melapor ke polisi karena merasa ditipu.

Tersangka RZ mengaku sudah mengurus lima perizinan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati Banyuasin, Dinas Perhubungan dan koordinasi dengan Gubernur Sumsel. Sementara izin dari KSOP sudah ada sejak 2018.

"Semuanya sudah saya urus sesuai kesepakatan, hanya terhambat di Kementerian Perhubungan. Saya tidak menipu atau menggelapkan uang itu," ungkap tersangka RZ di Mapolda Sumsel, Rabu (23/3).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman enam tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar

Pelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi Timah, Ini Penampakan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Pakai Rompi Tahanan & Tangan Diborgol
Terjerat Korupsi Timah, Ini Penampakan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Pakai Rompi Tahanan & Tangan Diborgol

peran Bambang yakni diduga dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Polisi Terbaru Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Satu Buron Ditangkap, Uang & Aset Rp16 Miliar Disita
VIDEO: Fakta Polisi Terbaru Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Satu Buron Ditangkap, Uang & Aset Rp16 Miliar Disita

Dari tersangka A alias M dan istirinya berinisial D, penyidik berhasil mengamankan alat bukti berupa uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Buka Suara soal WN China Garap Tambang Emas Ilegal di Kalbar
Menteri ESDM Buka Suara soal WN China Garap Tambang Emas Ilegal di Kalbar

WN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas

Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya