Gerebek Rumah Produsen Obat Keras Ilegal di Bogor, 6 Orang jadi Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian membongkar produksi obat keras ilegal rumahan di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, rumah itu digerebek pada 25 Januari 2022 kemarin. Enam orang tersangka berinisial IW, WD, YN, AR, MS, BD, dan mengamankan dua penjaga toko BD dan F.
"TKP di sebuah warung daerah Sawangan Kota Depok dan di Ruko LMC Nomor 122 Cibinong, Bogor, Jawa Barat," tutur Krisno dalam keterangannya, Rabu (26/1).
-
Bagaimana penyalahgunaan obat bisa membahayakan? Penyalahgunaan obat dapat berdampak serius pada kesehatan dan kehidupan seseorang.
-
Apa dampak kesehatan mental yang buruk terhadap tubuh? Gangguan kesehatan mental yang tidak diobati atau dikelola dengan baik dapat meningkatkan risiko penyakit fisik yang membahayakan diri seseorang seperti penyakit jantung, diabetes, obesitas, dan gangguan tidur atau insomnia.
-
Siapa yang bisa kena dampak obat antidepresan? Beberapa jenis antidepresan, terutama yang termasuk dalam kelas SSRI (Selective Serotonin Reuptake Inhibitors), memiliki risiko peningkatan perilaku bunuh diri pada anak atau remaja.
-
Mengapa orang menyalahgunakan obat? Hal ini menyebabkan obat digunakan bukan sebagai sarana kesehatan namun untuk pencarian sensasi, rekreasi, atau untuk menghindari masalah emosional.
-
Mengapa penggunaan zat psikoaktif berisiko menyebabkan psikosis? Penggunaan obat dan alkohol secara berlebihan dapat meningkatkan risiko terjadinya gangguan psikosis. Hal ini karena zat-zat tersebut dapat mengganggu aktivitas neurotransmitter dalam otak.
-
Apa saja gejala alergi obat? Gejala alergi obat adalah reaksi tubuh yang tidak diinginkan terhadap suatu obat tertentu. Gejala ini bisa bervariasi mulai dari ringan hingga parah, dan dapat terjadi dengan penggunaan obat dalam bentuk apapun.
Semula, petugas menangkap IW yang merupakan distributor dan pengendali obat-obat keras ilegal di sebuah warung daerah Sawangan, Kota Depok. Sosok IW terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap obat-obat keras di wilayah Jabodetabek.
"Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor pada hari yang sama, sekira jam 21.00 WIB tim tiba di ruko LMC No. 122 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mana di ruko tersebut dijadikan tempat pembuatan atau produksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal dan mengamankan WD, YN, dan AR, yang berperan sebagai pencetak obat, teknisi mesin, dan pemilik tempat produksi," jelas dia.
Tim kemudian bergerak ke wilayah Serpong, Kota Tangerang, Banten sekitar pukul 23.00 WIB. Di sana, petugas menangkap MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat ilegal di Tangerang. Selanjutnya, petugas menuju kosan IW di Duren Mekar, Bojong Sari, Kota Depok pada Rabu, 26 januari 2022 pukul 01.00 WIB dan menemukan satu juta butir tablet warna putih.
"Tim kembali ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang pada Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 04.00 WIB dan tim mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko, saudara BD dan F," jelas Krisn.
Adapun barang bukti disita antara lain, satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM yang berisikan sekitar 40 ribu, dua boks kontainer berisikan serbuk warna kuning, satu boks kontainer berisikan serbuk warna putih, satu box kontainer berisikan serbuk warna merah muda, 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan 3 ribu butir obat riklona, satu buah mesin mixer, satu buah mesin pengering, 1 juta butir tablet warna putih yang disimpan di dalam lemari, dan 30 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM.
Dampak kesehatan akibat obat-obatan yang diproduksi tersebut seperti depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, hingga cemas atau halusinasi.
Para tersangka terancam Pasal 60 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP 1,5 miliar subsider Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa obat kerap disalahgunakan dan dikonsumsi bukan untuk tujuan pengobatan.
Baca SelengkapnyaJudi online tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga berpengaruh pada kesehatan jiwa pelakunya.
Baca SelengkapnyaTernyata paparan polusi udara secara terus-menerus dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
Baca SelengkapnyaAda beberapa ciri khusus yang dapat diidentifikasi dari para pengguna narkoba.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaKasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyebutkan bahwa aksi emak-emak tersebut terjadi beberapa pekan lalu.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca Selengkapnya