Gugat ke MK Jalan Terakhir Jika Jokowi Batal Terbitkan Perppu KPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyikapi hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR. Keputusan itu setelah UU KPK baru disahkan mendapat pro dan kontra masyarakat.
Informasi diperoleh merdeka.com, Jokowi akan mengumumkan Perppu malam nanti. Sejumlah pasal dalam UU KPK baru yang dipersoalkan selama ini kemungkinan bakal diubah.
Kabar Jokowi mengumumkan Perppu malam ini semakin menguat setelah tadi pagi melakukan pertemuan dengan sejumlah menteri. Termasuk Menkum HAM Yasonna Hamongan Laoly.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Namun, Yasonna membantah pertemuan dengan Jokowi membahas soal rencana menerbitkan Perppu. Sambil melangkah menuju mobil, dan membelakangi awak media dia meminta publik bertanya langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantas bagaimana mekanisme ditempuh jika Jokowi batal mengeluarkan Perppu KPK?
Menurut Direktur LBHA Trisakti Indonesia Ucok Rolando P. Tamba, penerbitan Perppu harus didasari kondisi mendesak. Dia mengatakan, ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk membatalkan UU KPK jika nantinya Jokowi batal mengeluarkan Perppu. Caranya, kata dia, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Judicial review ke MK secara konstitusi diatur. Setiap warga negara kalau memang dipandang ada pasal-pasal yang menghambat dan ada pelemahan KPK bisa di JR ke MK, tetapi tentu dengan mekanisme yang benar, dengan kedudukan hukum harus ada, legal standing hukumnya harus ada, rasio hukumnya harus ada, bahkan batu ujinya juga harus ada," ujar Ucok saat menjadi pembicara bertajuk 'Dinamika Seputar Revisi UU KPK: Studi Kedalaman Politik Legislasi' di Kampus UNJ Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (27/9).
Selain judicial review ke MK, Ucok mengatakan, hal lain yang bisa dilakukan adalah legislatif review. Legislatif review, menurut Ucok, bisa mendorong Anggota DPR periode yang akan datang untuk kembali melakukan perubahan atas UU KPK versi revisi tersebut.
"Jadi negara ini fair memberikan saluran-saluran dalam konteks demokrasi," kata dia.
Di tempat yang sama, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Haryadi mengatakan, jika Perppu UU KPK nantinya dikeluarkan hal tersebut merupakan preseden buruk dalam konteks ketatanegaraan.
Menurut Ade, Jokowi bisa dinilai mencari aman untuk menjaga citra politiknya jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengeluarkan Perppu UU KPK. Sebab, sebelumnya Jokowi menyampaikan tidak akan mengeluarkan Perppu UU KPK kendati terjadi aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah terkait UU KPK versi revisi tersebut.
"Ketika masyarakat ada tuntutan dan masyarakat merasa resah baru kemudian ada wacana untuk Perppu. Ini saya kira pemerintah tidak cukup gentleman," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca Selengkapnya