Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gunakan BBM Subsidi untuk Proyek, Kontraktor di Ende Ditangkap

Gunakan BBM Subsidi untuk Proyek, Kontraktor di Ende Ditangkap Ekskavator yang menggunakan BBM bersubsidi diberi garis polisi. ©2022 Merdeka.com/Ananias Petrus

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pengusaha di Kabupaten Ende berinisial YT alias Yoris (45). Dia diamankan karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, YT ditangkap akhir pekan lalu. Penangkapan itu didasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/247/XII/2022/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Desember 2022 dan ditindaklanjuti dengan SP.SIDIK/389/XII/2022/Reskrim tanggal 9 Desember 2022.

Selain menangkap YT, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan liter BBM bersubsidi dan satu unit alat berat jenis ekskavator.

Orang lain juga bertanya?

Yance menjelaskan, tersangka YT melakukan pengisian BBM jenis biosolar bersubsidi di SPBU Ndao, Kabupaten Ende pada pekan lalu sekitar pukul 14.30 Wita. Dia mengisi BBM itu ke 18 jeriken berukuran 30 liter, atau total 540 liter, dengan harga Rp3.672.000.

BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pikap bernomor polisi EB 8836 AM, menuju proyek pekerjaan pembangunan jalan antardesa dan antarkecamatan di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda. "Proyek pembangunan jalan antardesa dan antarkecamatan ini dikerjakan oleh tersangka YT alias Yoris," jelas Yance, Senin (12/12).

Dia memaparkan, BBM bersubsidi itu dibeli untuk digunakan tersangka YT untuk bakar ekskavator pada pengerjaan paket pembangunan jalan itu. "Tersangka ingin mengambil keuntungan dengan membeli BBM subsidi yang dinilainya lebih murah dari BBM industri, dan digunakan untuk kegiatan proyek. YT langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Yance.

Dalam kasus ini tersangka YT diduga telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 Pasal 40 ayat (9) Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tambah Yance.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Baca Selengkapnya
Bermodal Badik, Buruh Bangunan Rampok SPBU Gasak Rp110 Juta saat Siang Bolong
Bermodal Badik, Buruh Bangunan Rampok SPBU Gasak Rp110 Juta saat Siang Bolong

Saat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Buka Suara soal WN China Garap Tambang Emas Ilegal di Kalbar
Menteri ESDM Buka Suara soal WN China Garap Tambang Emas Ilegal di Kalbar

WN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Pria di Sumsel Ditangkap Saat Angkut BBM Ilegal, Polisi Sita Solar dan Bensin 3 Ton
Pria di Sumsel Ditangkap Saat Angkut BBM Ilegal, Polisi Sita Solar dan Bensin 3 Ton

Pelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi

Penggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya
Cerita Pengoplos Gas LPG Subsidi Modal Rp72 Ribu Raup Jutaan Rupiah, Belajar Otodidak dari Youtube
Cerita Pengoplos Gas LPG Subsidi Modal Rp72 Ribu Raup Jutaan Rupiah, Belajar Otodidak dari Youtube

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Praktik ilegal tersangka dicurigai warga hingga dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Modus Modifikasi Pikap, Pria Ini Timbun Pertalite 200 Liter Sejak Mei 2024, Omzetnya Rp5 Juta/bulan
Modus Modifikasi Pikap, Pria Ini Timbun Pertalite 200 Liter Sejak Mei 2024, Omzetnya Rp5 Juta/bulan

Pertalite itu kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter.

Baca Selengkapnya
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Ciduk Penyelundupan Timah, ESDM Mulai Pelototi Daerah Bangka Belitung
Ciduk Penyelundupan Timah, ESDM Mulai Pelototi Daerah Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak sebanyak 31.275 kasus penyelundupan di sepanjang Januari-November 2024.

Baca Selengkapnya