Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guyon, Jimly sebut BW harusnya bersyukur kena kasus

Guyon, Jimly sebut BW harusnya bersyukur kena kasus Jimly Asshiddiqie datangi KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi (Tim Taktis) mengadakan pertemuan dengan Tim Perlindungan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menyerahkan putusan Komisi Pengawas Advokat Peradi atas pemeriksaan terhadap Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengatakan, kasus yang dituduhkan Bareskrim Polri kepada Bambang Widjojanto adalah kasus besar.

Karenanya, dengan nada canda, Jimly mengatakan Bambang harus bersyukur karena masuk dalam lingkaran kasus itu.

"Ini adalah kasus besar dan Pak BW perlu bersyukur berperan dalam kasus besar ini," kata Jimly dalam kata sambutannya di Gedung YLBHI, Jl Diponegoro No 74, Menteng, Jakarta, Jumat (15/5).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, kriminalisasi terhadap profesi seseorang adalah sebuah fenomena yang telah terjadi selama lima tahun belakangan ini. Namun kini sudah ada UU Advokat yang melindungi para advokat dalam bertugas. Begitu juga dengan profesi-profesi lainnya ada UU yang melindungi.

"Jika hukum itu kapal dan etika adalah laut maka mana mungkin kapal dapat berlabuh di pulau keadilan tanpa etika," kata Jimly.

Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Peradi, Hendrik Jehaman mengatakan, Polri telah mengabaikan surat mereka tentang kesimpulan bahwa BW tidak bersalah.

"Ada 346 kasus yang melibatkan profesi advokat namun baru kali ini Polri mengabaikan surat kami yang berkesimpulan kalau BW sudah menjalankan etika profesi dengan baik," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.

Baca Selengkapnya
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah

Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88

Baca Selengkapnya