Habiburokhman: Gugatan Habib Novel Rp 204 juta di luar GNPF MUI
Merdeka.com - Habib Novel Bamukmin mengajukan gugatan baru terhadap tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Dia mengugat Gubernur non-aktif DKI Jakarta tersebut dengan gugatan materil Rp 204 juta serta immateril berupa permohonan maaf melalui sejumlah media.
Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman memastikan, gugatan tersebut di luar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
"Jadi gini, kalau orang-orangnya, atas gugatan ini enggak menamakan GNPF MUI, kalau gugatan ini yang ajukan Habib Novel," ujar Habiburokhman saat dihubungi merdeka.com, Senin (5/12).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Dalam aksi demonstrasi damai tersebut, GNPF MUI bertindak layaknya event organizer memastikan seluruh aksi berjalan tertib. Gugatan Habib Novel ini tidak ada kaitannya dengan GNPF MUI yang dimotori sejumlah ulama Tanah Air.
Berbeda dengan 212 yang mengerahkan massa, ACTA berupaya melanjutkan upaya legal demi mendapatkan keadilan.
"Memang ada kaitan dong (dengan demo 212), kita peserta, kita ingin melanjutkan upaya yang legal untuk mendapatkan keadilan, termasuk demo," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman pun tertawa mendengar Ahok meminta untuk membuktikan kesalahannya di pengadilan. Ahok sendiri santai saja mendengar tuntutan ini.
"Ya Ahok biarin aja terus, bisa apa dia?" tandasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin memastikan gugatan Rp 204 juta yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak terkait dengan tuntutan peserta aksi 2 Desember lalu. Meski demikian, dia mempersilakan jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan kasus yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Saya sih, itu tidak ada kaitannya dengan MUI. Silakan aja kalau ada pihak lain (yang ingin menggugat)," kata Ma'ruf saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (5/12).
Ma'ruf memastikan tuntutan yang ajukan dalam aksi 2 Desember adalah meminta aparat kepolisian untuk menjebloskan Basuki ke ruang tahanan. Sikap itu konsisten hingga aksi demonstrasi berakhir.
"Enggak ada, kami lain. Itu kelompok lain. Saya kita 212 itu konsisten dengan tuntutan," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaGugatan Rp1 triliun Panji Gumilang dicabut usai dilakukan mediasi dengan Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, belum bisa menyampaikan siapa orang yang dimaksudnya tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berujar, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca Selengkapnya