Pasang badan hadapi gugatan UU Ormas, Kejaksaan Agung jadi pengacara negara
Merdeka.com - Pemerintah sudah menyiapkan diri menghadapi gugatan judicial review atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Jaksa Agung Prasetyo mengaku mendapat mandat khusus agar instansi yang dipimpinnya menjadi pengacara negara untuk menghadapi gugatan.
"Kita sudah menerima surat kuasa khusus untuk menghadapi gugatan-gugatan itu, ya kita hadapi nanti," kata Jaksa Agung Prasetyo seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (27/10).
Dia yakin berbagai pertimbangan sudah dipikirkan pada saat penyusunan Perppu yang sekarang menjadi UU itu. Pertimbangannya sangat komprehensif dengan melibatkan semua pihak.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Jika ada pihak yang merasa tidak bisa menerima dan mengajukan proses hukum melalui gugatan ke MK, Jaksa Agung menegaskan, pemerintah tidak gentar. "Tentunya harus dihadapi, tidak masalah itu," ucapnya.
"Pak presiden, sudah mengatakan kalau tidak menerima, silakan menempuh jalur hukum. Nanti tampil JPN," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah terbuka jika Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang untuk direvisi.
"Kalau ada yang direvisi, silakan dimasukkan dalam tahapan berikutnya, dalam prolegnas. Kalau ada yang belum baik, mau ditambah, diperbaiki silakan. Pemerintah terbuka, kalau ada yang belum baik, ya harus diperbaiki," kata Presiden Jokowi, usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) tahun 2017 yang diselenggarakan di Jakarta International Expo (JI-EXPO) Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10).
Pada saat pidato pembukaan, Presiden menegaskan bahwa tujuan dari Perppu Ormas ini untuk menjaga persatuan, kebhinekaan, serta menjaga ideologi negara Pancasila.
"Untuk apa Perppu ormas ini dibuat, jelas sekali untuk menjaga persatuan kita, untuk menjaga kebhinekaan kita, untuk menjaga ideologi negara kita Pancasila, untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Presiden saat acara peresmian pembukaan Rakernas Walubi itu.
Presiden mengatakan bahwa Perppu Ormas ini dibuat menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang, supaya tidak ada yang mencoba mengganti ideologi negara Indonesia, yakni Pancasila.
"Jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila. Jadi jelas tujuannya," tegas Jokowi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menyebut, dalam waktu lima tahun belakang pihaknya mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercayai.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaPerlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca Selengkapnya