Hakim di Bali 'Papa Mama' dengan Istri Orang Dihukum 2 Tahun non Palu
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi hakim non palu selama dua tahun kepada hakim Pengadilan Negeri Bali berinisial DA yang diduga merebut istri orang 'pembinor' dengan wanita berinisial C yang merupakan dari sesama hakim yaitu P. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dari hasil rapat pimpinan pada 6 Desember 2018.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) MA sepakat menjatuhkan sanksi terhadap DA dengan hakim non palu selama dua tahun di PT Banda Aceh," kata Abdul di kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).
Kemudian, istri DA juga kata Abdullah dipindahkan dari Pengadilan Tinggi Tabanan ke Pengadilan Tinggi Jambo wilayah pengadilan tinggi Banda Aceh. "Agar dapat membina kembali keharmonisan rumah tangga," kata Abdullah.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Sedangkan terhadap pelapor PB hakim pengadilan negeri Waingapu, kata Abdullah, dipindahkan ke pengadilan negeri Bangkalan. Lalu, Istri RC sekarang dalam keadaan sakit dan dipindahkan di wilayah pengadilan tinggi Surabaya.
"Agar bisa berobat dan juga akan suami istri tersebut membina kembali keutuhan rumah tangganya. Menjalin kembali keharmonisannya," kata Abdullah.
Sebelumnya, cerita bermula ketika P menikah dengan C yang merupakan seorang panitera pengganti pada 2011 silam. Memasuki akhir 2017, rumah tangga P dan C mulai terusik dengan kehadiran D yang sering curi-curi pandang saat berada di kantor.
Keduanya mulai saling bertukar pesan mesra sejak awal 2018 dan saling memanggil papa dan mama sebagai panggilan sayang melalui pesan WhatsApp. Percakapan di antara keduanya pun bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaDari perceraian tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaVanny menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait berita viral perkara penganiayaan yang dilakukan terpidana NP.
Baca Selengkapnya