Hakim Ifa kaget sama pengacara Saipul dikira ibu rumah tangga biasa
Merdeka.com - Hakim Ifa Sudewi mengaku kaget pada saat bertemu dengan pengacara Saipul Jamil, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman pada saat awal-awal kasus pelecehan seksual yang menjerat pedangdut Saipul Jamil masuk ke meja hijau. Sebab menurut Ifa, Bertha merupakan seorang ibu rumah tangga biasa.
"Sebelumnya saya kenal, karena Bertha istri rekan hakim. Jadi kalau ada acara di kondangan saya kenal. Saya kaget juga, karena saya pikir dia ibu rumah tangga biasa ternyata pengacara," kata Ifa saat memberikan keterangan saksi di PN Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afni Carolina mencecar pertanyaan mengenai perkenalan dengan Kasman Sangaji yang pada saat itu menjadi ketua tim kuasa hukum Saipul Jamil, Ifa mengaku tidak mengetahui nama Kasman.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Kapan Saipul Jamil berdzikir? Pada salah satu postingannya, Saipul Jamil juga memperlihatkan dirinya tengah berdzikir di malam tahun baru, disertai dengan keterangan berisi harapan-harapan untuk tahun 2024.
-
Siapa yang membuat Saipul Jamil merasa menyesal? Di samping itu, Saipul Jamil juga merasa menyesal atas perbuatan sang asisten yang ternyata terlibat dalam konsumsi narkoba.
"Hanya bertemu Kasman di ruang persidangan. Saya baru tahu yang namanya Kasman di koran. Saya tidak hafal nama satu per satu," ucap Ifa.
Terkait masalah putusan hakim yang telah tersebar, dia mengaku juga tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu (putusan menyebar). Dalam musyawarah tidak dihadiri panitera pengganti. Saat duduk di meja majelis, baru saya tulis putusan hukuman untuk Saipul Jamil," jelas Ifa.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan turut serta Hakim Ifa Sudewi atas kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Nama Hakim Ifa disebut-sebut turut kongkalikong atas perkara putusan Saipul Jamil.
"Itu nanti akan kita lihat dalam jalannya persidangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, Jumat (2/9). (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan bahkan sampai tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaVanny menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait berita viral perkara penganiayaan yang dilakukan terpidana NP.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaSaka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaIa pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca Selengkapnya