Hakim MK Guyon soal Kekalahan Manchester United di Sidang Sengketa Pileg 2024
Kekalahan telak MU dari Crystal Palace disebut-sebut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pileg 2024.
Usai melontarkan guyonan, Hakim MK Arsul lalu melanjutkan sidang.
Hakim MK Guyon soal Kekalahan Manchester United di Sidang Sengketa Pileg 2024
Kekalahan telak Manchester United (MU) 0-4 dari Crystal Palace di pertandingan Liga Inggris pada Selasa 7 Mei 2024 disebut-sebut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pileg 2024.
Adapun momen kekalahan MU dari Crystal Palace itu, digunakan Hakim Konstitusi Arsul Sani untuk menyindir Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochammad Afifuddin dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Panel 2.
Tepat sebelum perkara nomor 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dimulai.
Mulanya, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya sidang sengketa Pileg 2024 di Panel 2 mempersilakan Arsul Sani memimpin perkara 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut. Kemudian, Arsul meminta Afif untuk tetap semangat meskipun MU kalah.
"Mohon izin Pak Afif, tetap semangat walaupun kurang tidur dan walaupun tadi malam MU kalah, 4-0 tanpa balas dari Crystal Palace," kata Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 Mei 2024.
Usai melontarkan guyonan, Arsul lalu melanjutkan sidang.
Dia mengatakan, jika perkara perselisihan hasil Pemilu sesama calon anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat pada daerah pemilihan (dapil) Kudus II atas nama Sumarjono itu merupakan derby PHPU.
"Ini sengketa internal. Kalau sengketa internal itu kita sebut saja 'Derby PHPU' lah, itu ya. Derby PHPU seperti Manchester United sama Manchester City atau Inter Milan sama AC Milan,"
ujar Arsul.
merdeka.com
Adapun dalam perkara tersebut, KPU RI menyatakan caleg atas nama Chaedar Ali Maroef memperoleh suara tertinggi di internal Partai Demokrat di dapil Kudus II dengan perolehan 4.302 suara.
Sumarjono selaku Pemohon mengajukan gugatan. Sumarjono mengeklaim dialah yang seharusnya menempati posisi teratas dengan perolehan 4.381 suara, selisih 92 suara dengan jumlah yang ditetapkan KPU.