Hakim PN Bandung ketiduran saat sidang pembunuhan
Merdeka.com - Foto Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tengah tertidur saat menjalani sidang pembunuhan terhadap guru SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS) Kota Bandung Tatang Wiganda beredar di media sosial. Sidang dengan tiga terdakwa itu digelar, di salah satu ruangan sidang PN Jalan LL RE Martadinata, Bandung, Rabu (8/2).
Foto momen memalukan yang diunggah Dikdik Jafar Sidik itu berjumlah dua. Foto hakim anggota itu yang berada di kanan hakim ketua, menunjukkan sang pengadil tengah menyenderkan kepalanya seperti orang tengah tertidur. Matanya terpejam saat hakim ketua tengah membacakan materi sidang.
Dalam caption foto tersebut Dikdik menuliskan :
Sidang Pengadilan Pembunuhan Guru Penjas TATANG WIGANDA (Alumni FPOK UPI Bandung) yang ke 7 masih belum tuntas. Sangat disayangkan dalam persidangan yang membutuhkan kecermatan dalam membuat keputusan, salah satu Hakim Anggota Pengadilan Negeri Bandung "Kerjaannya" hanya tidur (2 x dlm sidang seperti ini). Apakah dibenarkan dan diperbolehkan Tidur saat persidangan berlangsung? Sungguh sangat mengecewakan Hakim yang makan dari Uang Rakyat yang satu rakyat Indonesia DIBUNUH oleh Preman. Tolong Para Petinggi di Kehakiman!!!! Sangat tidak dibenarkan menyelesaikan kasus pembunuhan dengan cara "TIDURAN".
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Bandung Kartim Haeruddin mengakui foto hakim tertidur yang beredar di media sosial merupakan salah satu hakim PN Bandung. Hakim anggota itu bernama Muhamad Nawaji. "Iya Ketua PN Sudah mengetahui," kata Kartim saat ditemui di PN Bandung, Kamis (9/2).
Pihaknya mengakui, bahwa pimpinan PN Bandung langsung memanggil yang bersangkutan sekaligus majelis hakim. "Akan segera dilaporkan ke PT (Pengadilan Tinggi). Majelis dan pimpinan akan menghadap ke sana Senin depan," tuturnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAda 3 hakim agung yang adili perkara ini yaitu Yulius sebagai Ketua Majelis yang beranggotakan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Baca Selengkapnya