Hamdan: Perusakan di MK bukan karena kasus Akil
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menegaskan, keributan yang berujung pengrusakan yang kemarin terjadi saat sidang sengketa Pilgub Maluku tak ada kaitannya dengan kasus Akil Mochtar yang ditangkap KPK. Namun, Hamdan mengakui, usai kasus Akil Mochtar wibawa MK mulai tergerus.
"Kami akui, wibawa MK turun sejak kasus Pak Akil. Sejak awal, kami akan memulai sistem keamanan baru dari segala-galanya. Sudah disiapkan x-ray di tempat masuk MK. Kemudian tidak ada lagi pengunjung yang boleh berkeliaran di lobi MK. Silakan nanti penonton dan peninjau melihat proses sidang dari aula di bawah," kata Hamdan di Gedung MK, Jumat (15/11).
Lebih lanjut Hamdan menerangkan, perusakan di MK adalah insiden luapan emosional. Dan kejadian seperti itu juga bisa saja terjadi di pengadilan mana pun.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Peristiwa kemarin adalah insiden, luapan emosi, yang harusnya tak terjadi. Hal ini mungkin bisa terjadi di pengadilan mana pun. Itu hanya insiden. Kita sadar, setelah kasus Pak Akil, ada sistem yang memiliki kekurangan. Itu yang saya tata, sistem baru itu sudah siap minggu depan. Tapi sebelum saya menerapkan sistem baru, ada insiden kemarin yang terjadi. Kalau ada antisipasi, pasti itu dengan gampang diselesaikan," papar Hamdan.
Hamdan kemudian membeberkan, putusan yang dibacakan kemarin untuk putusan Nomor 94/PHPU.D-XI/2013 adalah putusan hasil sengketa dengan pemohon Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji, pasangan nomor urut 4 dalam Pilkada Provinsi Maluku. Menurut Hamdan putusan itu bukan penetapan pilkada, namun penetapan putusan pemilihan suara ulang di Kabupaten Seram Timur.
"Kalau lihat putusan kemarin, itu sangat luar biasa memberikan keadilan kepada semua pihak. Tidak mungkin MK memberikan pemungutan suara ulang yang ketiga kalinya. Apalagi tidak ada pelanggaran yang bentuknya luar biasa," kata Hamdan.
Putusan itu untuk menentukan siapa yang akan masuk pada putaran dua pemilukada Provinsi Maluku 2013, karena dari semua calon tidak ada yang mendapatkan suara di atas 30 persen. Pasangan Herman mengajukan gugatan, karena ada laporan kecurangan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Jadi Pemohon ini sudah diberi kesempatan, karena memang ada kecurangan di Kabupaten Seram Timur, MK sebelumnya MK minta pemilihan suara ulang di situ. Sebenarnya ini sudah selesai, yang harusnya mereka kecewakan, kenapa pasangan calon mereka tidak didukung rakyat, itu yang harusnya dipertanyakan. Bukan meluapkan emosi di MK," ujar Hamdan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie mengungkap sejumlah masalah yang diungkap para hakim konstitusi di sidang MKMK.
Baca SelengkapnyaAnwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaJika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.
Baca Selengkapnya