Hamdan Zoelva nyatakan tak akan ikut seleksi hakim konstitusi
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan tidak akan mengikuti proses seleksi hakim konstitusi yang saat ini digelar oleh panitia seleksi. Dia menilai tidak layak jika dirinya mengikuti seleksi tersebut, mengingat posisinya saat ini sebagai hakim aktif.
"Saya tidak ikut proses tes wawancara dan tes lainnya," ujar Hamdan di Jakarta, Senin (22/12).
Hamdan menerangkan keengganannya untuk mengikuti seleksi bukan disebabkan adanya dua advokat aktif yang beracara di MK saat ini menjadi anggota pansel, Todung Mulya Lubis dan Refly Harun. Dia mengatakan dirinya telah menjalani proses seleksi sejak terpilih menjadi hakim pada tahun 2010 silam.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Bagaimana kondisi Hamdan sekarang? Ia menyatakan bahwa kondisi Hamdan telah membaik setelah menjalani operasi, dan kemungkinan besar dalam satu atau dua hari ke depan ia akan diperbolehkan pulang.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa itu Hamdan Syakirin? Hamdan syakirin adalah sebuah amalan doa zikir yang bisa dibaca sehari-hari. Ini termasuk doa zikir yang cukup populer dengan bacaan yang sederhana dan mudah dipraktikkan.
-
Bagaimana Hakim Eman menentukan keputusan? Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
"Tinggal panitia seleksi dan presiden, apakah akan melanjutkan atau tidak, dengan melihat rekam jejak dan kinerja saya," ungkap dia.
Selanjutnya, Hamdan pun mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada presiden terkait nasibnya apakah akan diperpanjang atau dihentikan. Dia merasa yakin saat ini masih memenuhi persyaratan menjadi hakim konstitusi lagi.
"Bukan karena saya merasa sangat hebat, sangat pintar, atau sangat berintegritas, tetapi sepenuhnya saya merasa sekali lagi, ini rasanya kurang tepat mengikuti tes wawancara kembali," terangnya.
Lebih lanjut, Hamdan mengaku telah menyampaikan hal ini kepada presiden secara tertulis. "Sudah, saya sudah sampaikan melalui surat," katanya.
Terkait pernyataan Hamdan ini, Ketua Pansel Saldi Isra menyatakan tidak akan memberikan perlakuan khusus bagi setiap peserta. Hal itu sesuai dengan komitmen pansel.
"Komitmen dari awal, siapapun yang lolos akan diperlakukan sama," ungkap Saldi.
Pansel calon hakim konstitusi unsur pemerintah menggelar tes wawancara terbuka tahap pertama yang dibagi menjadi dua hari. Pansel menjadwalkan Hamdan Zoelva akan menjalani tes wawancara pada Selasa (23/12) besok.
Seleksi dimulai pada pukul 09.00 WIB. Peserta terlebih dulu dipersilakan mengambil nomor urut wawancara. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan mendapat pertanyaan terkait pernyataannya saat debat capres kemarin.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva meminta perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dilakukan di tengah pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan batas usia cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh Saldi dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis.
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaDia dikeluarkan dari ruang sidang karena tidak memenuhi syarat saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaHal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva meminta semua pihak menghormati rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU.
Baca Selengkapnya