Hampir Setahun di Indonesia, Seorang WN Malaysia Akhirnya Dideportasi
Merdeka.com - Warga negara Malaysia inisial MA (28) dideportasi oleh Kantor Imigrasi TPI Dumai. Dia dipulangkan dengan menggunakan kapal Ferry MV Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Dumai Provinsi Riau, Rezeki Putra Ginting mengatakan, MA dideportasi karena dia pernah masuk Indonesia pada 18 Mei 2022. Namun tidak ada bukti cap keluar dalam paspor.
"Karena tidak ditemukan adanya cap tanda keluar, makanya kita deportasi. Semua warga negara asing harus dibuktikan dengan cap," ujar Rezeki, Jumat (24/2).
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang dipulangkan ke Filipina? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
Menurut Rezeki, sebelum melakukan pendeportasian WN Malaysia tersebut, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dengan menahan MA sejak 20 Februari 2023.
Lalu pemeriksaan dilanjutkan di ruang pemeriksaan. Petugas mendapatkan hasil bahwa MA terindikasi overstay dan pernah keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Melaka pada 14 November 2022 tanpa melewati pemeriksaan keimigrasian.
"Jadi yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan emergency certificate atau perlakuan cemas negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru. Karena memang seperti itulah prosedurnya," jelasnya.
Selain itu, WN Malaysia tersebut juga overstay atau izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. MA dinilai melanggar aturan keimigrasian.
"Pendeportasian bukan kali ini saja, sebelumnya pada 3 Februari 2023, Kantor Imigrasi Dumai juga telah melakukan pendeportasian terhadap satu orang WN Malaysia dengan inisial MSR (18)," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengimbau seluruh jajaran Keimigrasian untuk lebih teliti dan waspada dalam melakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian.
Menurut Jahari, tingginya jumlah permohonan paspor belakangan ini menjadi bukti bahwa animo masyarakat dalam melakukan perjalanan Internasional semakin tinggi.
"Lalu lintas manusia yang semakin padat harus dibarengi dengan kewaspadaan yang maksimal. Jangan lupa tingkatkan koordinasi dan sinergitas dengan kementerian atau lembaga terkait agar keamanan dan ketertiban NKRI tetap terjaga," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaBelasan calon PMI dan 24 WNA ini akan berangkat ke Malaysia lewat jalur laut.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaMaika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Baca SelengkapnyaWNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaMohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Baca Selengkapnya