Heboh Kuitansi Logo Dishub Diduga Setoran Parkir Liar di Puncak, Ini Kata UPT Ciawi
Merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, memastikan tidak pernah menerbitkan kuitansi bukti setor parkir Kawasan Rest Area Puncak.
Klarifikasi itu menyikapi informasi yang beredar dan menyebut ada kuitansi berlogo Dishub Kabupaten Bogor yang dipakai parkir liar di kawasan Puncak. Pada kuitansi itu tertera nama pembayar, jumlah bayaran senilai Rp200.000 untuk bulan April. Serta dibubuhi stempel Dishub Kabupaten Bogor dan diparaf.
Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi, Iwan Sugito Sudirdjo menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan pelaksanaan pemungutan di lokasi tersebut.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Bagaimana cara parkir dengan benar? Letakkan kendaraan dengan tepat di dalam petak parkir, ratakan posisi ban dan aktifkan rem tangan. Pastikan kendaraan tidak menghalangi akses jalan atau mengganggu kendaraan lain yang ingin meninggalkan tempat parkir.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Mengapa tukang parkir resmi dibentuk di Jakarta? Semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di era 1960-1970-an, membuat kebutuhan lahan untuk berhenti sementara kendaraan alias parkir semakin berkurang.
"Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut," tegas Iwan, Kamis (1/6).
Terkait retribusi, kata Iwan, Dishub Kabupaten Bogor memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada Perbup Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor Oleh Pemerintah Daerah.
"Kemudian untuk retribusi parkir kami bekerjasama dengan pihak ketiga. Jadi pendapatan retribusi itu oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui Bank BRI ke Kas Daerah, kami hanya tahu berapa jumlah yang disetorkan," jelas Iwan.
Terkait informasi yang belakangan buat heboh, Iwan merasa aneh karena di kuitansi yang beredar tertulis UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi. Sedangkan sekarang, UPT Perhubungan Ciawi itu Wilayah III. Sementara UPT Wilayah II itu adalah Cileungsi.
"Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah," kata Iwan.
Namun demikian, Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi tersebut berjanji memperketat pengawasan dan terus melakukan evaluasi pada jajarannya. Termasuk mengintensifkan sosialisasi pada masyarakat terkait aturan parkir di wilayah tugasnya.
"Kami juga meminta masyarakat proaktif untuk melaporkan kepada kami jika ada permasalahan serupa, atau mendapati adanya retribusi parkir illegal," tegas Iwan. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patroli parkir liar tidak hanya dilakukan di sekitar Rest Area Gunung Mas.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan, pihak Dishub bersama tim gabungan berkeliling menindak para jukir yang ada di sejumlah mini market.
Baca Selengkapnyamengimbau kepada pengelola minimarket hingga fasilitas umum lainnya untuk mengurus izin perparkiran
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaHal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaIni yang Dilakukan Dishub DKI Bila Temukan Ormas Bekingi Juru Parkir Liar
Baca SelengkapnyaViral aksi pungutan liar bermodif tarif parkir di kawasan masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca SelengkapnyaJuru parkir nakal yang melakukan pemungutuan secara manual telah diamankan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca SelengkapnyaJadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca Selengkapnya