Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hina Presiden Jokowi, anggota Saracen dituntut 4 tahun penjara

Hina Presiden Jokowi, anggota Saracen dituntut 4 tahun penjara Ilustrasi Hoax. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut anggota group Saracen, M Abdullah Harsono dengan hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyebar ujaran kebencian atau kebencian antar Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Perbuatannya menghina Presiden Jokowi dengan memanfaatkan ‎media sosial dan online tersebut membuat Harsono ditangkap Mabes Polri hingga kini dalam tahanan kejaksaan.

Jaksa Sukatmini menjerat Harsono dengan Pasal Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Deskriminasi jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 207 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Muhammad Abdullah Harsono dengan hukuman penjara selama empat tahun," ujar Sujatmiko di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim, Martin Ginting, Kamis (4/1).

Pertimbangan jaksa yang memberatkan hukuman Harsono adalah perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan.

Atas tuntutan jaksa itu, Harsono mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Usai hakim menutup persidangan, terdakwa kembali dimasukkan ke sel tahanan PN Pekanbaru.

Berdasarkan dakwaan JPU, Harsono melakukan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian diposting melalui media sosial, Facebook.

Perbuatan itu dilakukan sejak April 2015 hingga Agustus 2015 di rumah terdakwa di Jalan Bawal Nomor 31 RT 092 R W 006 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pada Mei 2015, Harsono membuat postingan facebook dengan user name atas nama HARSONO ABDULLAH. Isinya memuat tulisan berisi kata-kata dan gambar penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Seperti, Gerakan 20 Mei rakyat bersatu lengserkan Jokowi setan bajingan dari kursi presiden RI dan "Orang-orang yang membela Jokowi adalah goblok dan tolol, ibaratkan kerbau yang ditusuk hidungnya. "Postingan terdakwa jelas mengandung unsur penghinaan terhadap kepala negara," kata Sukatmini.

Ujaran kebencian juga disebar terdakwa melalui facebook dengan akun Muhammad Ali Firdaus. Terdakwa mengajak masyarakat pribumi untuk melakukan pembantaian terhadap suku Tionghoa. Akibat perbuatannya, Harsono ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 WIB.

Pentolan kelompok ini disebut adalah Jasriadi yang ditangkap di Jalan Kasah, Pekanbaru. Saat ini, dia juga menjalani proses persidangan di PN Pekanbaru. Selain keduanya, Mabes Polri juga menangkap beberapa pelaku lain di luar Riau.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Adik Prabowo Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Adik Prabowo Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Hashim dilaporkan ke Polres Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Periksa Pelapor Kasus Dugaan Hoaks Adik Prabowo yang Seret Nama Jokowi
FOTO: Bareskrim Periksa Pelapor Kasus Dugaan Hoaks Adik Prabowo yang Seret Nama Jokowi

Hashim Djojohadikusumo sebelumnya dilaporkan ke polisi setelah menyebut deklarasi Golkar mendukung Prabowo Subianto atas seizin Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Polisi Mabuk Bakar Baliho Bergambar Jokowi & Ganjar di Buton Tengah
VIDEO: Kronologi Polisi Mabuk Bakar Baliho Bergambar Jokowi & Ganjar di Buton Tengah

Bintara polisi itu membakar baliho Ganjar bersama seorang rekannya berinisial AS. Aksi keduanya, diduga dilakukan dalam kondisi mabuk.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi
Rocky Gerung Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi

Pernyataan Rocky dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pilpres 2019 lalu.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Hina Jokowi
Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Hina Jokowi

Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan dengan UU ITE.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Ada yang Bilang Saya Plonga Plongo, Firaun, Tolol, Ya Tidak Apa-Apa
Jokowi: Ada yang Bilang Saya Plonga Plongo, Firaun, Tolol, Ya Tidak Apa-Apa

Secara pribadi, Jokowi mengaku tak masalah dihina dan diejek.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Dilabrak Caleg PDIP, Hasto: Ekspresi Mewakili Rakyat Indonesia
Rocky Gerung Dilabrak Caleg PDIP, Hasto: Ekspresi Mewakili Rakyat Indonesia

Caleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).

Baca Selengkapnya
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'

Jaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Singgung Jokowi, Geram Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot Sebut Abuse Of Power
VIDEO: Hasto PDIP Singgung Jokowi, Geram Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot Sebut Abuse Of Power

Dampak dari penurunan baliho pasangan Capres-cawapres tersebut kini mendapat sorotan tajam publik

Baca Selengkapnya
Ferdinand Hutahaean Gabung PDIP, Polisikan Rocky Gerung Terkait Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi
Ferdinand Hutahaean Gabung PDIP, Polisikan Rocky Gerung Terkait Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi

Selain Rocky Gerung, Ferdinand juga melaporkan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi melalui kanal YouTubenya.

Baca Selengkapnya