Hukuman Umar Kei Akan Diperberat usai Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba
Merdeka.com - Tokoh pemuda Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei, terancam hukuman berat setelah dua kali tersandung kasus narkoba. Teranyar, polisi menangkap Muhammad Hasan, kurir sabu saat hendak menyelundupkan barang haram pesanan Umar Kei ke dalam rutan Polda Metro Jaya.
"Jadi gini, satu, Umar Kei itu sudah ada laporan yang masalah narkoba, yang kedua laporan masalah narkoba juga (saat ini). Jadi nanti saat hukumannya selesai, Umar Kei akan disidangkan lagi dan hukumannya akan ditambah 2/3 lagi," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/10).
Umar Kei sebelumnya ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu bersama rekannya di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat. Sehingga, penyidik akan memberat hukuman buat Umar.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Akan diperberat pokoknya, karena dia sudah mengulangi kesalahan yang sama," tegasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap cara kurir sabu tokoh pemuda Maluku, Umar Kei, Muhammad Hasan saat hendak menyelundupkan barang haram itu ke dalam rutan Polda Metro Jaya. Ini ketiga kalinya Hasan menyelundupkan sabu untuk Umar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan, sabu tersebut disembunyikan dalam kaleng biskuit. Hasan meletakkan sabu seberat 20,95 gram di bagian dasar kaleng dan ditutup dengan roti.
"Yang bersangkutan (MH) membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam kaleng biskuit. Jadi, ditaruh di paling dasar, dibungkus plastik hitam, ditutup roti, lalu diisolasi," kata Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/10).
Hasan juga menyelundupkan alat isap sabu atau cangklong. Cangklong dengan bahan dasar kaca itu dimasukkan ke dalam botol air mineral guna mengelabui petugas.
"Yang bersangkutan juga membawa air mineral, di dalamnya ada cangklong. Secara kasat mata tidak terlihat karena cangklong terbuat dari kaca dan bening," tuturnya.
Argo menambahkan, Hasan sudah tiga kali menyelundupkan sabu pesanan Umar. Dia menerima bayaran sebesar Rp 1 juta untuk sekali mengantar pesanan sabu.
"Setiap dia (MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp 1 juta. Dia mengaku sudah 3 kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp 3 juta," ungkap Argo.
Umar Kei sebelumnya diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Umar ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.
Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bukti chating antara tersangka kepada dua ABG yang dicekoki Inex dan sabu sebelum open BO.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan koordinasi dengan BNNP, apakah asesmen rehabilitasi akan dikabulkan atau tidak.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaKombes Yulius sebelumnya ditangkap saat pesta sabu bersama teman wanita di hotel Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus narkoba yang menjerat Ibra.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca Selengkapnya