Ibu di Empat Lawang Selundupkan Ganja untuk Anak dan Tetangga yang Mendekam di Lapas
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga, Herli Muzayana (45), kedapatan menyelundupkan ganja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Narkotika itu rencananya akan diberikan kepada anak dan tetangganya yang mendekam di sana.
Aksi Herli terungkap saat menjenguk anaknya, Raka Pramana Putra (23), Selasa (23/2) pagi. Petugas Lapas Kelas IIB Empat Lawang curiga dengan barang bawaan perempuan itu, sehingga dilakukan penggeledahan.
Begitu digeledah, ditemukan sepaket ganja kering yang disembunyikan di dalam bantal. Pelaku langsung diamankan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Pelaku merupakan seorang IRT (ibu rumah tangga). Ganja itu disembunyikan di dalam bantal," ungkap Kasubag Humas, RB, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Hamsir, Rabu (24/2).
Selain anaknya, Herli juga menerima titipan ganja untuk terpidana Yongki Prawinata (20), anak tetangganya yang juga mendekam di lapas yang sama. Anak pelaku dan Yongki dijerat dalam kasus narkoba dan masing-masing menerima hukuman 6 tahun 3 bulan penjara.
"Pelaku mengaku diminta tetangganya dititipkan dengan barang bawaannya," kata Hamsir.
Herli sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang. Dia diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan kejadian ini, petugas akan memperketat kunjungan bagi warga binaan agar kejadian serupa dapat dicegah. "Barang bawaan akan digeledah secara ketat agar tidak ada kesempatan orang memasukkan barang terlarang ke dalam lapas," tegasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau diringkus oleh pihak kepolisian. Momen penangkapan menjadi momen memilukan bagi sang istri.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan barang diduga narkoba digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kediri
Baca SelengkapnyaAksi anak ingin temani ibunya tidur di sel tahanan saat libur sekolah ini viral.
Baca SelengkapnyaTeror yang diterima seperti mengirimkan kotoran dan perkataan kotor.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaSang Ibu tak kuasa menahan tangis saat melihat anaknya dijemput paksa polisi di rumahnya
Baca SelengkapnyaViral di media sosial ibu-ibu nekat obrak abrik tempat peredaran sabu di Jambi lantaran kecewa dengan kinerja pihak aparat setempat
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAksi nekat Eni, lantaran permintaan dari suaminya Farhan Ramadhan yang merupakan narapidana di lapas tersebut.
Baca Selengkapnya