Ibu Kota Baru akan Gelar Pilkades Serentak 26 Desember 2019
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menggelar pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak tahap ketiga pada 26 Desember 2019. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa atau DPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara, Saidin mengatakan, instansinya mulai melakukan sosialisasi pelaksanaan Pilkades serentak.
DPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara sosialisasikan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut kepada desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa 2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Saidin, akan dilaksanakan di Desa Binuang dan Sukaraja, Kecamatan Sepaku.
"Saat ini tahapan sosialisasi persyaratan dan pendaftaran bakal calon kepala desa," ujar Panitia Pilkades Serentak 2019 tingkat kabupaten tersebut.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Apa syarat utama untuk jadi anggota PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia.
-
Apa saja poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024? Adapun poin-poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut: 1. Penetapan Jadwal Serentak Pemilihan dijadwalkan pada waktu yang sama untuk semua daerah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan jadwal yang serentak, diharapkan penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dalam persiapan dan pelaksanaan, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan ketidakteraturan. 2. Pengetatan Syarat bagi Calon Undang-undang ini juga memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah. Calon harus memenuhi kriteria tertentu yang lebih ketat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan integritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin daerahnya. 3. Penguatan Peran Pengawasan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, undang-undang ini memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu diberi wewenang lebih besar untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
-
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk persyaratan PPS Pilkada 2024? Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Persyaratan PPS Pilkada 2024 - Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. - Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika. 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.12. Sehat rohani. - Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar. - Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Saidin menjelaskan ada 18 item persyaratan yang harus dipenuhi bagi para calon kepala desa yang ingin bertarung pada pemilihan kepala desa serentak 2019. Persyaratan bagi calon peserta Pilkades serentak 2019 tersebut di antaranya, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dihukum atau dipenjara.
"Pilkades serentak di di Desa Binuang dan Sukaraja Kecamatan Sepaku itu jadwalnya akan dilaksanakan pada 26 September 2019," ucap Saidin.
Pilkades serentak yang digelar Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2019 merupakan pemilihan kepala desa yang ketiga kalinya digelar sejak 2015.
Sebelumnya sebanyak 14 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara telah menggelar Pilkades serentak tahap pertama pada 2015, kemudian Pilkades serentak tahap kedua pada 2017 digelar di 14 desa di empat kecamatan.
Perbedaan waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut dikarenakan berakhirnya masa jabatan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak sama.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca SelengkapnyaAda beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaPilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca SelengkapnyaPilkada akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota yang tersebar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDaftar daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal Pilkada dilakukan kapan beserta tahapannya yang resmi dikeluarkan oleh KPU.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak 2024 adalah salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaPKB menggelar taaruf politik untuk menjaring calon kepala daerah yang akan diusung untuk Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada 2024 merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Baca Selengkapnya