ICW ingin Jokowi perintahkan parpol pendukung hentikan angket KPK
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan DPR. Peneliti ICW Lola Easter mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan dalam menghentikan hak angket KPK.
"Jokowi ingatkan kembali parpol-parpol pendukungnya untuk mengambil langkah tegas menolak hak angket KPK," kata Lola di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D, Nomor 6, Jakarta Selatan, Minggu (18/6).
Lola menegaskan, hak angket KPK tidak sesuai dengan pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bahwa yang bisa diangket oleh DPR adalah lembaga eksekutif. Sementara KPK bukan lembaga eksekutif. Di samping itu, hak angket KPK dipandang sarat muatan politis.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk kritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
"Sebetulnya kalau mekanisme (hak angket KPK) tepat, ada surat keputusan (SK) pengangkatan Pansus, terus kemudian ada pemberitahuan ke pihak eksekutif dalam hal ini Jokowi. Karena ini relevansinya kerja eksekutif yang mau diaudit nih oleh DPR, nah seharusnya ada pemberitahuan kepada eksekutif. Itu pun tidak ada," kata Lola.
Kepada KPK, Lola meminta untuk tidak menanggapi hak angket yang digulirkan DPR. DPR, lanjut dia, juga tidak berhak memanggil KPK secara paksa untuk menghadiri rapat pansus hak angket.
"KPK tidak perlu mengindahkan itu (hak angket KPK). Jadi aneh juga beberapa kali pansus (angket KPK) bilang mau pakai kekuatan memaksa yang dimiliki kepolisian. Itu salah kaprah karena apa dasarnya, DPR itu bukan lembaga penegak hukum yang punya kewenangan panggil paksa dalam konteks ini soal penahanan. Jadi rasanya blunder pemikirannya," pungkas Lola. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaTodung menyampaikan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak masa prapencoblosan hingga setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mempersilakan jika ada yang mengajukan hak angket tersebut.
Baca Selengkapnya