Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ifa Sudewi bantah bermufakat dengan Rohadi terkait kasus Saipul

Ifa Sudewi bantah bermufakat dengan Rohadi terkait kasus Saipul Ifa Sudewi diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Hakim Ifa Sudewi dihadirkan dalam sidang kasus suap Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, yang bertempat di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam kesaksiannya, Ifa membantah penunjukannya sebagai ketua majelis hakim dalam kasus Saipul Jamil berdasarkan permintaan Rohadi.

"Saya tidak pernah dihubungi Rohadi, baik lisan maupun melalui elektronik," kata Ifa saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Hal ini disampaikan Ifa saat bersaksi untuk pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah.

Orang lain juga bertanya?

Lebih jauh Ifa mengatakan Rohadi tidak memiliki wewenang dalam penunjukan majelis hakim untuk kasus Saipul Jamil, karena yang memiliki wewenang adalah ketua PN Jakarta Utara saat itu, Lilik Suryadi.

"‎Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi, dan musyawarah ini diambil setelah sidang jam 16.30 WIB," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan

Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL

Baca Selengkapnya
Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan
Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan

Ian mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan

Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi Hotman Paris Kena Tegur Saldi Isra: Hakim yang Menjawab, Jangan Kita Diarah-arahkan
Lagi-Lagi Hotman Paris Kena Tegur Saldi Isra: Hakim yang Menjawab, Jangan Kita Diarah-arahkan

Hal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Skakmat Dukungan Jokowi, Singgung Tak Bermain 'Adil'
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Skakmat Dukungan Jokowi, Singgung Tak Bermain 'Adil'

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Baca Selengkapnya
Saldi Isra: Anwar Usman Tak Ikut Memutus Perkara Uji Materi UU Pilkada soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Saldi Isra: Anwar Usman Tak Ikut Memutus Perkara Uji Materi UU Pilkada soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Hal itu disampaikan oleh Saldi dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pemerasan
Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pemerasan

"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya